GRESIK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur melalui Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya melaksanakan kegiatan pemusnahan benda sitaan titipan dan barang bukti hasil dari kegiatan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) pada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim. (Jumat, 30/12/2022).
Pada kesempatan ini, Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan pemusnahan telepon seluler yang didapatkan dari hasil kegiatan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal). Kegiatan itu digelar di halaman Rupbasan Surabaya dan dihadiri langsung oleh Bapak Teguh Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim dan perwakilan Kepala UPT Pemasyarakatan Korwil Surabaya.
Pemusnahan ini dilaksanakan bukan secara serta-merta, melainkan melalui langkah-langkah yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan melewati proses pemeriksaan untuk memastikan barang bukti layak untuk dimusnahkan.
Bapak Teguh Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh jajaran Rupbasan Surabaya dan berharap jajaran Rupbasan lainnya berlomba-lomba untuk menunjukkan kinerja terbaiknya. (Humas Rutan Gresik)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H