Lihat ke Halaman Asli

Rutan Gresik

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gresik

Rutan Gresik Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Rupbasan Surabaya

Diperbarui: 30 Desember 2022   13:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

WhatsApp Image 2022 12 30 at 08.28.32


GRESIK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur melalui Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya melaksanakan kegiatan pemusnahan benda sitaan titipan dan barang bukti hasil dari kegiatan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) pada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim. (Jumat, 30/12/2022).

Pada kesempatan ini, Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan pemusnahan telepon seluler yang didapatkan dari hasil kegiatan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal). Kegiatan itu digelar di halaman Rupbasan Surabaya dan dihadiri langsung oleh Bapak Teguh Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim dan perwakilan Kepala UPT Pemasyarakatan Korwil Surabaya.

Dokpri

Pemusnahan ini dilaksanakan bukan secara serta-merta, melainkan melalui langkah-langkah yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan melewati proses pemeriksaan untuk memastikan barang bukti layak untuk dimusnahkan. 

Bapak Teguh Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh jajaran Rupbasan Surabaya dan berharap jajaran Rupbasan lainnya berlomba-lomba untuk menunjukkan kinerja terbaiknya. (Humas Rutan Gresik)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline