Lihat ke Halaman Asli

Rutan Enrekang

Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham

Rutan Enrekang Mengikuti Zoom tentang Perubahan Permenkumham

Diperbarui: 29 November 2023   11:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar nurhidayat mappatoba (https://drive.google.com/drive/folders/1wNWNxn3sRXGyW1XVUiRpDfU1qO2AoEbm?usp=sharing)

RUTAN ENREKANG MENGIKUTI ZOOM SOSIALISASI PERUBAHAN PERMENKUMHAM TENTANG TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PIDANA.

Pada Senin, 27 November 2023 Kepala Sub. Seksi Pengelolaan Rutan Enrekang Faridah S.H mengikuti Sosialisasi Perubahan Permenkumham Tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Pidana secara daring.

Dalam rangka Percepatan Kinerja Program Dukungan Manajemen di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023. Maka dipandang perlu untuk melaksanakan Sosialisasi Perubahan Permenkumham Tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Pidana.

sumber gambar nurhidayat mappatoba (https://drive.google.com/drive/folders/1wNWNxn3sRXGyW1XVUiRpDfU1qO2AoEbm?usp=sharing)

Pada kegiatan tersebut membahas tentang Prosedur dan tata cara penjatuhan hukuman disiplin pegawai berdasarkan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023. Bpk. Yanvaldi Yanuar, S.Kom., M.AP. Analis Kepegawaian Ahli Muda pada Biro SDM Sekretariat Jenderal - Kemenkumham menyampaikan bahwa latar belakang revisi Permenkumham nomor 28 Tahun 2019 menjadi Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023. Selanjutnya membahas tentang Kewajiban dan larangan hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menhukum, upaya Administratif lalu terakhir Netralitas ASN dalam penyelengaraan pemilu.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline