Lihat ke Halaman Asli

Rutan Demak

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak

Rutan Demak Ikuti Opini Kebijakan: Pemenuhan Hak WBP dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Mental

Diperbarui: 6 Juli 2023   19:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Demak, 6 Juli 2023 -- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah mengikuti kegiatan Opini Kebijakan dengan mengusung tema Pemenuhan Hak WBP Dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Mental di UPT Pemasyarakatan yang di selenggarakan olek kantor wilayah Kemenkumham Aceh.

Kegiatan ini bekerja sama dengan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM RI. Berbagai pemateri kegiatan Opini Kebijakan ini didatangkan dari berbagai latar belakang yang berbeda-beda. Pemateri tersebut diantaranya adalah Kepala BNN Kota Banda Aceh, Dosen UIN Ar Raniry Banda Aceh, dan pemateri dari Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM RI. Kegiatan dilakukan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.

Rutan Demak mengikuti kegiatan ini dengan tujuan untuk meningkatkan pemenuhan kesehatan mental WBP dan membekali petugas kesehatan dalam melakukan pemenuhan hak warga binaan tersebut. Dengan adanya opini kebijakan ini diharapkan semua permasalahan terkait kesehatan mental warga binaan dapat teratasi.

Kepala Rutan Demak Riski Burhannudin menyatakan bahwa, Rutan Demak akan terus berupaya untuk meningkatkan pemenuhan kesehatan mental WBP.

"Kesehatan mental adalah aspek penting dalam pemasyarakatan yang sering terlupakan. Dengan adanya opini ini, kami berharap petugas rutan dan masyarakat semakin sadar akan perlunya perhatian khusus terhadap kesejahteraan mental WBP. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan kesehatan mental di Rutan Demak, sehingga WBP dapat mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan untuk pulih dan hidup kembali ke masyarakat nantinya," ungkap Riski Burhannudin.

Dalam kegiatan opini kebijakan ini, para peserta mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang pentingnya pemenuhan hak kesehatan mental bagi WBP. Mereka diberikan informasi tentang masalah kesehatan mental yang sering dihadapi oleh WBP, seperti stres, kecemasan, depresi, dan gangguan psikologis lainnya.

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya pemenuhan hak WBP dalam mendapatkan kesehatan mental, diharapkan akan terjadi peningkatan dalam pemenuhan pelayanan kepada WBP. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat memberikan dukungan moral dan emosional kepada WBP yang sedang dalam proses pemulihan kesehatan mental mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline