Lihat ke Halaman Asli

Rutan Demak

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak

Soft Approuch, Imbauan Karutan Demak pada Satops Patnal

Diperbarui: 7 Maret 2023   10:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

DEMAK - Dalam perkembangan pelaksana tugas Pemasyarakatan telah menunjukkan bahwa Kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban pada saat ini disumbangkan tidak saja oleh persoalan keamanan yang bersifat statis seperti kelalaian penjagaan, pengawalan dan kurangnya daya dukung sarana dan prasarana, namun juga disumbangkan oleh persoalan keamanan dinamis yang muncul dari semua aspek kegiatan Pemasyarakatan pada Lapas dan Rutan.

Bertempat di lapangan Rutan Kelas IIB Demak, Senin (6/3), dikukuhkan secara simbolis Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) sebagai bentuk pengembangan cakupan pencegahan dan penindakan gangguan kamtib baik statis maupun dinamis.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak, Riski Burhannudin selaku Pembina Apel menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan SATOPS PATNAL didasari oleh tata nilai TRI SAKTI ABIYANA.

"Wujud keberhasilan Satops Patnal mencakup tiga prasyarat yaitu tata nilai Tri Sakti Abiyana, meliputi ketertiban, keselamatan dan keamanan," jelas Riski.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan tugas dari Satops Patnal yaitu merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, melaporkan dan menindaklanjuti kegiatan pencegahan, penindakan, pemantauan, supervisi dan evaluasi terhadap pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang dan gangguan keamanan dan ketertiban pada bidang perawatan, pembinaan, pembimbingan, pengelolaan basan dan baran, pengamanan serta pembinaan kepegawaian di UPT Pemasyarakatan.

"Dalam pencegahan dan penindakan aspek kerawanan, lakukan pendekatan lunak atau soft approach. Tegakkan aturan tanpa diskriminasi yang bersumber pada pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang," tegasnya.

Di akhir, Riski berharap dengan adanya Satops Patnal terlaksananya pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban secara efektif serta perbaikan seluruh aspek pelaksanaan tugas pemasyarakatan meliputi fungsi pembinaan petugas dan peningkatan layanan Pemasyarakatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline