Lihat ke Halaman Asli

Rutan Barabai

Staf Pelayanan Tahanan

140 Narapidana Rutan Barabai Terima Remisi Khusus HUT Kemerdekaan RI

Diperbarui: 17 Agustus 2024   15:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Momen peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia 

Barabai, INFO_PAS - Momen peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen kebahagiaan bagi 140 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Barabai di wilayah Kanwil Kemenkumham Kalsel yang memperoleh Remisi Khusus. Secara simbolis Bupati Hulu Sungai Tengah, H. Aulia Oktafiandi yang menyerahkan secara langsung SK Remisi Khusus kepada perwakilan Warga Binaan usai Upacara Bendera Hari Kemerdekaan yang dilaksanakan di Lapangan Dwi Warna, Sabtu (17/08).

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Taufikurrakhman, melalui Karutan Barabai, Gusti Iskandarsyah menjelaskan bahwa remisi yang diberikan kepada warga binaan telah melalui proses analisis yang matang melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana yang dilaksanakan di Rutan Barabai.

"Mereka yang diberikan remisi adalah Warga Binaan yang telah dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya dan telah memenuhi syarat administratif untuk diusulkan ke Direktorat Jendral Pemasyarakatan," jelasnya.

"Sebenarnya kita mengusulkan 148 Narapidana untuk mendapatkan remisi namun yang telah turun SKnya baru 140 orang, selanjutnya kami akan terus berkoordinasi dengan Dirjenpas untuk menyelesaikan remisi sisanya untuk di susulkan," tambahnya.

Dari data yang diperoleh disebutkan bahwa terdapat 11 orang mendapat remisi 1 bulan, 23 orang mendapat remisi 2 bulan, 64 orang mendapat remisi 3 bulan, 35 orang mendapat remisi 4 bulan, 6 orang mendapat remisi sebesar 5 bulan, dan 1 orang mendapatkan remisi 6 bulan

Usai penyerahan remisi, Bupati Hulu Sungai Tengah, H. Aulia Oktafiandi berpesan  kepada warga binaan yang mendapat remisi.  "Jadikan pelajaran yang telah dilakukan kemarin dan menjadi lebih baik lagi untuk kedepannya di masyarakat," harapnya.

Remisi atau pengurangan masa hukuman Narapidana diberikan oleh negara sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan sebagai bekal untuk siap secara mental, spiritual, dan sosial untuk kembali ke masyarakat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline