Lihat ke Halaman Asli

Rutan Banjarnegara

Official Rutan Banjarnegara

7 Narapidana Rutan Banjarnegara Dipulangkan Usai Terima SK Asimilasi di Rumah

Diperbarui: 7 Desember 2022   15:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

pemberian SK Asimilasi Di rumah, dok. Rutan

Banjarnegara - 7 (tujuh) orang narapidana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dipulangkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara setelah terima Surat Keputusan (SK) asimilasi di rumah, Rabu (7/12).

pemberian SK Asimilasi Di rumah, dok. Rutan

Surat keputusan Asimilasi di Rumah diberikan langsung oleh Kepala Rutan Banjarnegara Bima Ganesha Widyadarma usai ditandatangani olehnya.

arahan ka.rutan, dok. Rutan

Sebelum ke tujuh WBP pulang, terlebih dahulu diberi arahan oleh Kepala Rutan dan Kepala Subsie Pelayanan Tahanan Sahlan terkait pelaksanaan Asimilasi di Rumah.

pengarahan ka.rutan, dok. Rutan

"Walaupun kalian (WBP) sudah keluar dari Rutan Banjarnegara, tetap jaga sikap dan perilaku karena masih dalam bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto", tegas Bima.

Kepada humas Rutan Banjarnegara, Bima Ganesha Widyadarma juga mengatakan ketujuh Narapidana tersebut dikeluarkan dari Rutan berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 sebagai perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

pengarahan ka.rutan, dok. Rutan

" Yang bersangkutan mendapat Program Asimilasi tentunya sesuai undang undang yang berlaku dan telah memenuhi syarat administratif dan substantif ", ujar Bima.

Senada dengan Kepala Rutan, Kepala Subsi Pelayanan Tahanan  juga menegaskan bahwa tidak semua narapidana mendapat hak asimilasi. Hanya narapidana yang memenuhi syarat saja yang mendapat asimilasi.

pengarahan ka.subsie pelayanan tahanan, dok. Rutan

"Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk mendapat asimilasi diantaranya telah menjalani (satu per dua) masa pidana dan berkelakuan baik, tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan Anakyang tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2022", jelas Sahlan.

Sementara itu R (26) bersama temannya melakukan sujud syukur usai menerima SK Asimilasi.

ke 7 narapidana melaksanakan sujud syukur, dok. Rutan

"Melalui asimilasi Alhamdulillah kami dapat pulang lebih awal dari vonis hakim, Terimakasih Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Menteri Hukum dan HAM atas program asimilasi dirumah", ungkapnya. (prd)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline