mereka yang sudah memenuhi syarat subtantif dan administratif, akan mendapat pengurangan masa hukuman yang disebut Remisi Khusus satu (RK 1) dan Remisi Khusus dua (RK 2) pada Hari Raya Idul Fitri.
Banjarnegara -- Lebaran merupakan momentum yang paling ditunggu tunggu oleh setiap umat muslim diseluruh penjuru negeri, tak terkecuali oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarmegara. Pasalnya bagiPada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Tahun 2022, sejumlah 65 orang narapidana Rutan Banjarnegara yang beragama Islam mendapat Remisi Khusus Hari Raya. Hal tersebut disampaikan Kepala Rutan Banjarnegara Karyono saat membacakan Surat Keputusan Remisi usai shalat Idul Fitri 1443 Hijriah di halaman Blok Hunian Rutan Banjarnegara, Senin pagi (2/5/2022).
Karyono menyampaikan 65 Orang Narapidana tersebut menerima remisi dengan besaran yang berbeda beda.
"Untuk besaran remisinya bervariasi, ada yang mendapat remisi 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari. Untuk yang mendapat remisi 15 hari jumlahnya 34 orang, yang mendapat remisi 1 bulan jumlahnya 30 orang dan 1 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari", tuturnya saat diwawancarai oleh tim humas Rutan Banjarnegara usai penyerahan SK Remisi.Dalam Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443H, kata Karyono setelah menerima SK ada yang langsung bebas (Remisi Khusus 2).
"Dari ke 65 orang Narapidana Rutan Banjarnegara yang menerima remisi, 1 (satu) orang diantaranya langsung bebas setelah menerima SK Remisi Khusus Hari Raya", katanya.
Sementara itu sebagai pungkasan, melalui Humas Rutan Banjarnegara Karyono menyampaikan selamat Hari Raya Idul Fitri 1443H.
"Selamat merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Taqabbalallahu Minna Wa Minkum, minal aidin wal faizin", pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H