Banjarnegara -- Lebaran merupakan momentum yang paling ditunggu tunggu oleh setiap umat muslim diseluruh penjuru negeri, tak terkecuali oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarmegara. Pasalnya bagi mereka yang sudah memenuhi syarat subtantif dan administratif, akan mendapat pengurangan masa hukuman yang disebut Remisi Khusus satu (RK 1) dan Remisi Khusus dua (RK 2) pada Hari Raya Idul Fitri.
Pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Tahun 2022, sejumlah 65 orang narapidana Rutan Banjarnegara yang beragama Islam mendapat Remisi Khusus Hari Raya. Hal tersebut disampaikan Kepala Rutan Banjarnegara Karyono saat membacakan Surat Keputusan Remisi usai shalat Idul Fitri 1443 Hijriah di halaman Blok Hunian Rutan Banjarnegara, Senin pagi (2/5/2022).
Karyono menyampaikan 65 Orang Narapidana tersebut menerima remisi dengan besaran yang berbeda beda.
Dok Rutan Banjarnegara
"Dari ke 65 orang Narapidana Rutan Banjarnegara yang menerima remisi, 1 (satu) orang diantaranya langsung bebas setelah menerima SK Remisi Khusus Hari Raya", katanya.
Sementara itu sebagai pungkasan, melalui Humas Rutan Banjarnegara Karyono menyampaikan selamat Hari Raya Idul Fitri 1443H.
"Selamat merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Taqabbalallahu Minna Wa Minkum, minal aidin wal faizin", pungkasnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI