Lihat ke Halaman Asli

Rutan Banjarnegara

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banjarnegara

Optimalkan SPPN, Rutan Banjarnegara Lakukan Penguatan pada Wali Pemasyarakatan

Diperbarui: 5 Oktober 2023   16:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Optimalkan SPPN, Rutan Banjarnegara Lakukan Penguatan Pada Wali Pemasyarakatan

Banjarnegara, INFO_PAS - Dalam rangka mengoptimalkan peran Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Wali Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banjarnegara melakukan penguatan  dan pendampingan pengisian Instrumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) kepada Wali Pemasyarakatan di Aula Bratasena Rutan Banjarnegara, Rabu (4/10).

dokpri

Kegiatan penguatan dilakukan oleh Kepala Rutan, diikuti Kepala Subsi Pelayanan Tahanan dan 17 ASN Rutan Banjarnegara yang diberi amanah sebagai Wali Pemasyarakatan bagi Warga Binaan Rutan Banjarnegara. Penetapan Wali Pemasyarakatan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Rutan Banjarnegara nomor: W.13.PAS.PAS32-1410.KP.04.01 Tahun 2023 tanggal 3 Oktober 2023.

Kepala Rutan Banjarnegara Bima Ganesha Widyadarma, menyampaikan dasar hukum tentang Wali Pemasyarakatan. Tak hanya itu, Kepala Rutan juga menyampaikan kewajiban, wewenangan, dan larangan saat seorang ASN mengemban tugas sebagai Wali Pemasyarakatan.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.01 PK.04.10 Tahun 2007 tentang Wali Pemasyarakatan, Wali Pemasyarakatan adalah petugas Pemasyarakatan yang melakukan pendampingan terhadap narapidana dan anak binaan selama menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan/Rutan/LPKA," jelas Bima.

dokpri

"Selain itu, Wali Pemasyarakatan berkewajiban mencatat identitas, latar belakang tindak pidana, latar belakang kehidupan sosial dan menggali potensi narapidana dan anak binaan, serta memperhatikan, mengamati mencatat perkembangan pembinaan, perubahan perilaku yang positif, hubungan dengan keluarga dan masyarakat, ketaatan terhadap tata tertib dan membuat laporan perkembangan pembinaan," imbuhnya.

"Jadi, hari ini mari kita belajar bersama mengenai peran Wali Pemasyarakatan serta tata cara pengisian instrumen SPPN. Untuk lebih lanjut, pengisian instrumen akan dipandu oleh Kepala Subsi Pelayanan Tahanan melalui stafnya Fajar Isnanto," pungkas Bima Ganesha Widyadarma

dokpri

Mengawali penjelasannya, Fajar Isnanto menjelaskan instrumen SPPN yang digunakan sebagai metode penilaian terhadap narapidana dan anak binaan. Fajar Isnanto menjelaskan empat variabel penilaian yang terdapat dalam SPPN, yaitu penilaian pembinaan kepribadian, penilaian pembinaan kemandirian, penilaian sikap dan penilaian kondisi kesehatan mental.
Tak hanya itu, Fajar juga menjelaskan dan mencontohkan cara pengisian instrumen SPPN kepada seluruh Wali Pemasyarakatan Rutan Banjarnegara.

Diakhir penjelasannya, Fajar Isnanto berharap materi yang sudah ia sampaikan dapat dimengerti dan diaplikasikan oleh rekan rekan Wali Pemasyarakatan Rutan Banjarnegara.

"Diharapkan seluruh Wali Pemasyarakatan Rutan Banjarnegara, mampu berperan aktif dalam pelaksanaan pembinaan serta objektif dalam penilaian pembinaan narapidana dan anak binaan," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline