Lihat ke Halaman Asli

Rutan Banjarnegara

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banjarnegara

Demi Terwujudnya Pelayanan Prima yang Humanis, Karutan Banjarnegara Berikan Penguatan Jajaran Satops Patnal

Diperbarui: 4 Oktober 2023   23:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Humas Rutan Banjarnegara

Demi Terwujudnya Pelayanan Prima Yang Humanis, Karutan Banjarnegara Berikan Penguatan Jajaran Satops Patnal 

*Banjarnegara, INFO_PAS -* Demi terwujudnya pelayanan prima yang Humanis terhadap Masyarakat dan Warga Binaan Rutan Banjarnegara, Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Banjarnegara memberikan penguatan tugas dan fungsi Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal). Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Struktural dan Anggota Satops Patnal di Aula Bratasena Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banjarnegara, Rabu (4/10).

Dok. Humas Rutan Banjarnegara

Satops Patnal sendiri terbentuk sebagai jawaban atau langkah pencegahan terhadap kondisi gangguan kamtib, baik itu yang ditimbulkan oleh faktor keamanan statis seperti kelalaian petugas, kurangnya sarpras, kurangnya petugas. 

Ataupun yang ditimbulkan oleh faktor keamanan dinamis yang terjadi di dalam Lapas atau Rutan seperti masuknya Handphone kedalam Lapas/Rutan, Pelanggaran prosedur, pungli dan penyalahgunaan wewenang oleh petugas yang dapat menimbulkan buruknya layanan pemenuhan hak dan ketidakpuasan Warga Binaan atau Masyarakat yang dapat menimbulkan pemberontakan atau kegaduhan.

Menurut Karutan Banjarnegara, Bima Ganesha Widyadarma, "Penguatan ini merupakan upaya optimalisasi pelayanan bagi masyarakat oleh Petugas Pemasyarakatan, sehingga Masyarakat dan WBP dapat terlayani dengan baik," jelasnya.

Dok. Humas Rutan Banjarnegara

Lebih lanjut, Bima juga menjabarkan Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-1052.PK.02.10.02 Tahun 2020 yang memuat tugas dari Tim Satops Patnal, yang diantaranya merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, melaporkan dan menindaklanjuti kegiatan pencegahan, serta penindakan, supervisi, pemantauan dan evaluasi terhadap pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang dan gangguan kamtib pada bidang perawatan, pembinaan, pembimbingan, pengelolaan basan dan baran, pengamanan dan pembinaan kepegawaian.

(Tim Humas Rutan Banjarnegara)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline