Lihat ke Halaman Asli

Rutan Salatiga

Melayani Setulus Hati

Kemenkumham Jateng Gelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Desa Sadar Hukum

Diperbarui: 24 Maret 2023   14:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kemenkumham Jateng Gelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (Dok. Humas Rutan Salatiga)

SEMARANG -- Untuk mewujudkan masyarakat yang memiliki kesadaran dan budaya hukum yang tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar Rapat Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH) Provinsi Jawa Tengah, pada Selasa (21/03) di Aula Kresna Basudewa.

Salah satu kegiatan untuk mewujudkan masyarakat yang memiliki kesadaran dan budaya hukum yang tinggi adalah melalui pembentukan dan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH) sendiri merupakan program yang disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk menciptakan dan meningkatkan kesadaran hukum agar masyarakat patuh taat, dan tertib terhadap hukum yang berlaku.

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan didampingi oleh Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan ini  membahas mengenai pelaksanaan kegiatan pembinaan DKSH.

Membuka rapat, Ichwan menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sudah melakukan pemantauan terhadap Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH) di Provinsi Jawa Tengah.

"Berdasarkan data pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI, sejak Tahun 1993 sampai dengan saat ini, ada 221 (dua ratus dua puluh satu) Desa/Kelurahan dari 8.562 (delapan ribu lima ratus enam puluh dua) Desa/Kelurahan di Provinsi Jawa Tengah yang telah diresmikan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum." Ujar Pria yang kerap disapa Iwenk tersebut.

"Kanwil Kemenkumham Jateng telah melaksanakan evaluasi administrasi terhadap 221 DKSH dan dinyatakan bahwa seluruh Desa/Kelurahan Sadar Hukum tersebut keberadaannya masih tetap, tidak mengalami pemekaran maupun penggabungan wilayah." Sambungnya.

Selain itu, Beliau juga menerangkan bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi perlu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan dan kinerja sebuah program DKSH.

"Pelaksanaan DKSH tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah kelompok Kadarkum masih aktif atau tidak, apakah kriteria empat dimensi penilaian masih terpenuhi,  atau apakah masih ada tidak upaya pembinaan untuk mempertahankan predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum." Terangnya.

Sebagai informasi, kegiatan rapat evaluasi DKSH ini pun dinarasumberi oleh Kabid Hukum, Deni Kristiawan, Penyuluh Hukum Ahli Muda, Nurwita Kusumaningrum didampingi perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Dukcapil Prov Jateng, Agustin dan dimoderatori oleh Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, JDIH, Dyah Santi.

Sedangkan peserta rapat selain berasal dari Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, juga dihadiri oleh Biro Hukum Setda Prov Jateng.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline