Lihat ke Halaman Asli

Rutan Salatiga

Melayani Setulus Hati

Tingkatkan Pembentukan Raperda Berkualitas, Kanwil Kemenkumham Jateng Bersinergi dengan DPRD Kota Pekalongan

Diperbarui: 4 Maret 2023   09:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tingkatkan Pembentukan Raperda Berkualitas, Kanwil Kemenkumham Jateng Bersinergi dengan DPRD Kota Pekalongan (dokpri)

SEMARANG - Bicara mengenai pembentukan Raperda tidak dapat terlepas dari peran Kemenkumham dalam setiap tahap atau proses pembentukannya. Hal inilah yang mendasari DPRD Kota Pekalongan melakukan konsultasi kepada Kanwil Kemenkumham Jateng sebagai tindak lanjut atas Propemperda 2023, Jumat (03/03).

Bertempat di Ruang Rapat Bima Kanwil Kemenkumham Jateng, rapat konsultasi terhadap 3 (tiga) Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Kota Pekalongan digelar. Rapat dibuka oleh Deni Kristiawan, Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng.

"Prinsipnya kami menyambut baik dengan adanya inisiasi kegiatan kita hari ini, karena jangan sampai ketika judul Raperda yang sudah ditetapkan dalam Propemperda ini ditindaklanjuti, ternyata terjadi permasalahan", ujar Deni dalam pembukaannya.

Ketiga Raperda yang dibahas dalam kesempatan ini yaitu Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kerja Non Formal, dan Rencana Induk Proteksi Kebakaran. 

Dalam forum ini dihadiri langsung oleh Ketua Bapemperda, Wakil Ketua Bapemperda, Wakil Ketua DPRD, dan anggota Bapemperda DPRD Kota Pekalongan, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jateng.

"Terima kasih atas sinergi yang selama ini terjalin antara DPRD Kota Pekalongan dan Kanwil Kemenkumham Jateng dalam pembentukan Raperda", ucap Ketua Bapemperda Kota Pekalongan. 

"Ketiga Raperda ini menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti, mengingat urgensinya sebagai upaya menyelesaikan permasalahan hukum serta kebutuhan masyarakat Kota Pekalongan," Imbuhnya.

Rapat dilaksanakan secara diskusi untuk memperoleh kesepemahaman, dengan pokok pembahasan terikait kewenangan, kesesuaian bentuk produk hukum daerah, serta kesesuaian substansi pengaturan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline