Lihat ke Halaman Asli

Rutan Salatiga

Melayani Setulus Hati

Evaluasi Peningkatan Pelayanan Publik Berbasis IPK-IKM, Kemenkumham Jateng Sambangi Kanim Kelas I TPI Surakarta

Diperbarui: 24 Februari 2023   16:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Evaluasi Peningkatan Pelayanan Publik Berbasis IPK-IKM, Kemenkumham Jateng Sambangi Kanim Kelas I TPI Surakarta /Dok Humas Kanwil

 SURAKARTA - Kegiatan monitoring dan evaluasi Survey Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kanwil Kemenkumham Jateng di Kota Surakarta berlanjut. 

Kali ini, Tim Monev Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sambangi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, pada Jumat (24/02).

Tim yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andhy Kusriyanto berkunjung ke Kanim Surakarta dalam rangka verifikasi data lapangan sebagai evaluasi peningkatan pelayanan publik berbasis data Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

Pada kesempatan tersebut, Andhy memaparkan hasil survey IPK-IKM serta survey integritas kepada Kepala Kanim Kelas I TPI Surakarta yang di wakili oleh Kasubbag Tata Usaha, Danil Rachman dengan didampingi operator survey IPK-IKM Kanim Surakarta.

"Secara keseluruhan hasil survey IPK-IKM & survey integritas sampai Bulan Februari sudah bagus, sudah memenuhi semua indikator dan harus tetap gencar di tingkatkan karena Survey ini sangat penting dalam Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani." Pesan Andhy.

Kepada tim Monev Kanwil, Kasubbag TU Kanim Surakarta, Danil memaparkan bahwa salah satu kiat agar survey bisa maksimal adalah komunikasi antar bidang terkait harus lancar.

"Pada Kanim Surakarta yang terjun langsung terkait pengumpulan survey adalah di bagian pelayanan dan yang terpenting untuk hasil survey maksimal adalah komunikasi bagian pelayanan dan Tikim yang harus dikuatkan." Ujar Danil.

"Untuk selanjutnya, kami juga akan memaksimalkan survey dengan melakukan pengambilan survey ketika memberikan pelayanan easy passpor juga. Dan kami akan koordinasikan ke Kanwil jika terdapat kendala." Sambungnya.

Sebagai informasi, Survei IPK dan IKM sendiri ini dilakukan melalui Aplikasi 3AS yang dibuat oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM. Aplikasi tersebut dikembangkan sebagai sarana untuk mengukur kualitas pelayanan publik pada semua unit kerja Kementerian Hukum dan HAM.

 @kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline