Lihat ke Halaman Asli

Rutan Salatiga

Melayani Setulus Hati

Kemenkumham Jateng-Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal Bahas Raperda

Diperbarui: 10 Februari 2023   15:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

SEMARANG - Dalam rangka penegasan tugas dan fungsi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menyelenggarakan rapat penghargaan, pembulatan, dan pemantapan Raperda Kabupaten Tegal pada Jumat, (10/02).

Dipimpin oleh Kabid Hukum, Deni Kristiawan, rapat yang berlangsung di aula Kresna Basudewa diikuti oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal beserta Perangkat Daerah terkait.

"Permasalahan kewenangan selalu menjadi isu utama dalam penyusunan Raperda," kata Deni. 

Lebih lanjut disampaikan bahwa perlunya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyusun sebuah norma dalam Raperda. 

"Prinsip kehati-hatian sangat diperlukan mengingat Raperda yang nantinya akan berproses menjadi Perda mengikat masyarakat di Kab Tegal, termasuk juga berpengaruh pada penyelenggaraan pemerintahan di daerah," pesan Deni.

Rapat yang membahas Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah serta Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, diikuti juga oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Tegal.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline