Lihat ke Halaman Asli

Rutan Ambon

Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon

8 Narapidana Rutan Kelas IIA Ambon Hirup Udara Bebas

Diperbarui: 23 Mei 2023   13:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. tim humas

Ambon,INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku mengeluarkan 8 Narapidana melalui Program Integrasi dan Asimilasi di Rumah. Selasa 23/5.

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Rido Sahertian saat memberikan Surat Keputusan (SK) mengatakan Narapidana yang memperoleh program integrasi dan Asimiasli di Rumah merupakan wujud dari pelayanan yang diberikan kepada semua Warga Binaan Pemasyarakatan, yang mana tentunya telah memenuhi semua persyaratan administratif maupun subtantif dan tentunya mereka berkelakukan baik sehingga dapat dikeluarkan.

Menurutnya diperpanjangnya program Asimilasi di Rumah oleh Pemerintah sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 salah satunya di dalam Rutan, sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-186.PK.05.09 TA 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak.

Ia juga meminta kepada pihak keluarga atau penjamin untuk selalu menjaga WBP yang memperoleh program asimilasi di rumah dengan baik agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan program asimilasi rumahnya di cabut.

"Selamat berkumpul dengan keluarga anda  saya harapkan semuanya dapat menjaga nama baik diri sendiri, keluarga dan Rutan Ambon serta dapat berkontribusi positif dalam kehidupan bermasyarakat, Selepas dari sini, kalian akan mendapatkan pembimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon. Jika kembali berulah, maka hak-haknya sebagai warga binaan akan dicabut," ucap Rido.

Salah satu WBP (IB) dan keluarganya yang tidak mau disebutkan Nama mengucapkan banyak terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM RI, Dirjen Pemasyarakatan, Kakanwil Maluku serta Jajaran Rutan Ambon atas pembinaan yang diberikan selama menjalani masa pidana di dalam Rutan.

"Saya berjanji akan menjaga amanat yang telah diberikan dengan sebaik mungkin, dan tidak akan melakukan tindakan yang dapat melanggar hukum," ucapnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline