Lihat ke Halaman Asli

Rutan Banjarnegara

Rutan Kelas IIB Banjarnegara

Dukung Perubahan, Rutan Banjarnegara Bebaskan 1 WBP Untuk Menjalani Rehabilitasi Rawat Inap

Diperbarui: 23 Januari 2025   22:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Foto Rutan (Dok.Rutan))

Banjarnegara, INFO_PAS --- Sebuah langkah progresif dalam proses rehabilitasi dilakukan oleh Rutan Banjarnegara, di mana salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) telah dibebaskan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap di Sentra Satria Baturaden. Keputusan ini didasarkan pada surat dari Kejaksaan Negeri Banjarnegara No. Print-55/M.3.36/Enz.2/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025, Kamis (23/1).

WBP yang masih berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Banjarnegara tersebut akan mengikuti program rehabilitasi rawat inap di Sentra Satria Baturaden, yang salah satunya dikenal efektif untuk membantu para pemakai narkoba dalam menyesuaikan diri kembali ke masyarakat dan mengurangi risiko kembali ke perilaku kriminal. Program ini melibatkan berbagai kegiatan terapi, pelatihan keterampilan hidup, serta bantuan psikologis yang dirancang untuk memberikan dukungan menyeluruh bagi para peserta.

Kejaksaan Negeri Banjarnegara, melalui suratnya, menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah evaluasi mendalam terhadap kondisi dan perkembangan WBP tersebut. Surat ini mencerminkan komitmen kejaksaan untuk tidak hanya menegakkan hukum tetapi juga memastikan bahwa para WBP mendapatkan kesempatan untuk rehabilitasi yang efektif. Kepala Rutan Banjarnegara, Bima Ganesha Widyadarma, menyambut baik keputusan ini, beliau melihat bahwa ini sebagai langkah penting dalam memperbaiki sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi institusi pemasyarakatan lainnya di Indonesia. Dengan adanya dukungan dari pihak kejaksaan, rehabilitasi dapat dilakukan dengan lebih terarah dan bertanggung jawab. Bima menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak dalam sistem hukum untuk mencapai tujuan rehabilitasi yang lebih holistik, di mana pembebasan bukan hanya akhir dari hukuman tetapi awal dari proses pemulihan dan integrasi kembali ke masyarakat.

Kepala Rutan Banjarnegara tersebut juga menyampaikan harapannya "Kami sangat mengharapkan bahwa dengan pembebasan ini, WBP dapat benar-benar memanfaatkan kesempatan rehabilitasi ini untuk memulai babak baru dalam hidup mereka," ujar Bima.

Dengan terlaksananya program ini, diharapkan dapat menjadi awal dari perubahan positif bagi WBP tersebut dan menjadi inspirasi bagi banyak pihak dalam penanganan kasus serupa. Keputusan ini tidak hanya memberikan harapan baru bagi individu yang bersangkutan tetapi juga memberikan sinyal kuat bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia sedang bergerak ke arah yang lebih baik.

(Tim Humas Rutan Banjarnegara)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline