Lihat ke Halaman Asli

Rutan Banjarnegara

Rutan Kelas IIB Banjarnegara

Pelatihan Penanggulangan Bencana Alam, Karutan Banjarnegara: Siapkan Petugas Tangguh Bencana

Diperbarui: 16 Oktober 2024   22:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok.Rutan

Banjarnegara, INFO_PAS - Guna siapkan sumber daya manusia (SDM) tanggap, tangkas, tangguh menghadapi bencana, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banjarnegara Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjarnegara beri Pelatihan Penanggulangan Bencana Alam, di Aula Gatotkaca-Rutan Banjarnegara, Rabu (16/10/2024).

Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Rutan (Karutan) Banjarnegara Bima Ganesha, pejabat struktural, seluruh pegawai Rutan Banjarnegara, dan para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

"Pelatihan penanggulangan bencana alam menjadi penting, karena mempunyai manfaat untuk meningkatkan kapasitas petugas ataupun warga binaan dalam menghadapi dan merespons berbagai jenis bencana yang mungkin terjadi di wilayahnya (dalam hal ini Rutan Banjarnegara), serta cakap dalam mengambil tindakan yang diperlukan," ujar Bima Ganesha selaku Karutan Banjarnegara dalam sambutannya.

"Dan yang tidak kalah penting dengan adanya pelatihan, membuat Kita dapat mengenali tanda-tanda awal bencana, dalam hal ini sebagai upaya pencegahan dan mitigasi bencana itu sendiri," pungkasnya.

Sementara itu dalam sambutannya, Kepala Pelaksana BPBD Kab. Banjarnegara Tursiman,

dirinya mengaku senang dengan adanya kerja sama antara Rutan Banjarnegara dan BPBD Banjarnegara dalam pelatihan penanggulangan bencana alam, karena kegiatan tersebut menjadi salah satu dari 3 (tiga) fungsi BPBD, yaitu melakukan pembinaan dan pengendalian penanggulangan bencana.

Kepala Pelaksana BPBD Banjarnegara tersebut juga berharap, pelatihan bisa berjalan dengan berkesinambungan dan berkelanjutan, karena penanggulangan bencana juga sebagai tanggung jawab bersama.

Dalam kesempatan ini, Agus Hartono salah satu pemateri mengungkapkan bahwa, "Menurut Undang-undang No.24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, kegiatan penanggulangan bencana pada dasarnya adalah serangkaian kegiatan baik sebelum, saat dan sesudah terjadi bencana yang dilakukan untuk mencegah, mengurangi, menghindari dan memulihkan diri dari dampak bencana. Dan definisi bencana, meliputi bencana alam, non alam, dan sosial," jelasnya.

Suprihno, pemateri lainnya dalam pelatihan ini juga menjelaskan salah satu potensi bencana alam yang belakangan ini santer terdengar di Indonesia, yaitu gempa megathrust. Menurutnya, walaupun Banjarnegara jauh dari pantai, akan tetapi gempa yang memiliki magnitudo mencapai 8,9 skala Richter tersebut tetap bisa berdampak terhadap kabupaten Banjarnegara, mengingat adanya aktivitas kawah CO2 (karbondioksida) di Dieng, bendungan sungai serayu, dan bentang alam Banjarnegara yang rata-rata berupa bukit.

Ia juga mendemonstrasikan bagaimana cara menghadapi bencana alam ataupun non alam, mulai dari gempa bumi, banjir, hingga kebakaran, serta bagaimana cara mengevakuasi korban yang masih sadar dan tidak sadarkan diri, baik itu pengevakuasi secara perorangan, berdua, maupun berkelompok.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline