Lihat ke Halaman Asli

Rutan Kelas I Palembang

Akun Resmi Rutan Kelas I Palembang

Kemenkumham Sumsel: Rutan Kelas I Palembang Berikan 528 Remisi

Diperbarui: 2 Mei 2022   20:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok Rutan Kelas I Palembang

Palembang, 02 Mei 2022 - Rutan Kelas I Palembang memberikan Remisi Khusus Idul Fitri 1443 H kepada 528 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragam Islam. Sebanyak 522 WBP mendapatkan Remisi Khusus I  atau pengurangan masa pidana, dan sebanyak 6 WBP mendapatkan Remisis Khusus II dan langsung dibebaskan. Akan tetapi, 2 Narapidana masih menjalani subsider dikarenakan belum membayar lunas denda.

Dok Rutan Kelas I Palembang

Penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri 1443 H di Kemenkumham Sumsel, diberikan di salah satu Unit Pelaksana Teknis Rutan Kelas I Palembang. Pelaksanaan penyerahan Remisi di gelar usai Shalat Idul Fitri di Masjid At-Taubah Rutan Kelas I Palembang. 

Penyerahan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas I Palembang, Bistok Oloan Situngkir, kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul FItri.

Dok Rutan Kelas I Palembang

Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly mengatakan "Remisi yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan adalah bentuk penghargaan atas perubahan prilaku positif yang ditunjukan oleh para WBP ketika menjalani pidana di Lapas/Rutan/LPKA".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline