Palembang, 02 Mei 2022 - Rutan Kelas I Palembang memberikan Remisi Khusus Idul Fitri 1443 H kepada 528 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragam Islam. Sebanyak 522 WBP mendapatkan Remisi Khusus I atau pengurangan masa pidana, dan sebanyak 6 WBP mendapatkan Remisis Khusus II dan langsung dibebaskan. Akan tetapi, 2 Narapidana masih menjalani subsider dikarenakan belum membayar lunas denda.
Penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri 1443 H di Kemenkumham Sumsel, diberikan di salah satu Unit Pelaksana Teknis Rutan Kelas I Palembang. Pelaksanaan penyerahan Remisi di gelar usai Shalat Idul Fitri di Masjid At-Taubah Rutan Kelas I Palembang.
Penyerahan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas I Palembang, Bistok Oloan Situngkir, kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul FItri.
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly mengatakan "Remisi yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan adalah bentuk penghargaan atas perubahan prilaku positif yang ditunjukan oleh para WBP ketika menjalani pidana di Lapas/Rutan/LPKA".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H