Haiii Kompasioneeeer....kembali lagi dengan saya disini Rusydan Akmal yang baik hati dan rajin menabung, naaah kali ini saya akan membahas tentang Demokrasi di Indonesia, tapiii sebelum itu saya disimi akan memberikan sedikit pantun untuk kalian ya gais ya
Pergi ke bandung beli kembang, jangan lupa membeli jajan
Tetap dukung Indonesia berkembang, sebagai mahasiswa mari melestarikan
Jadiii apa si Demokrasi itu??
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu "Demos" dan "Kratos". Demos bermakna rakyat atau khalayak, sementara Kratos bermakna pemerintahaan. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang mengijinkan dan memberikan hak, kebebasan kepada warga negaranya untuk berpendapat serta turut serta dalam pengambilan keputusan di pemerintahan.
Selanjutnya apa saja macam-macam demokrasi di Indonesia?
Yang pertama adalah :
1. Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Jenis demokrasi yang pertama di Indonesia adalah demokrasi parlementer yang menekankan peran parlementer dan partai politik. Akibatnya, unit yang dibentuk dalam perang melawan musuh bersama menjadi lemah dan tidak dapat dikembangkan menjadi kekuatan konstruktif setelah kemerdekaan.
Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah proklamasi kemerdekaan dan diperkuat oleh konstitusi tahun 1945 dan 1950. Banyak ahli menilai demokrasi parlementer tidak cocok untuk Indonesia. Karena lemahnya benih demokrasi, sistem parlementer memberi peluang bagi partai politik dan parlemen untuk mendominasi.
Konstitusi tahun 1950 menetapkan adopsi sistem parlementer di mana eksekutif terdiri dari presiden, sebagai kepala negara konstitusional, dan para menteri yang bertanggung jawab secara politik. Karena fragmentasi partai politik setelah pemerintahan jarang berlangsung lama. Aliansi yang dibangun mudah dipatahkan, menyebabkan ketidakstabilan politik nasional.
Faktor-faktor seperti ini, dikombinasikan dengan fakta bahwa tidak ada anggota partai, menciptakan pemilih yang dapat mencapai kesepakatan tentang konstitusi baru. Kondisi tersebut akhirnya sampai di Iri. Soekarno sebagai Presiden mengeluarkan dekrit pada tanggal 5 Juli yang memerintahkan berlakunya kembali UUD 1945. Demikianlah berakhirnya demokrasi parlementer di Indonesia.