Beberapa hari lalu, pemberitaan di timeline twitter dan facebook saya dibanjiri oleh berita Lukman Sardi dan postingan videonya yang mengaku menemukan kebaikan Tuhan di agama yang sekarang dipeluknya. Padahal Lukman pernah berperan sebagai Kyai Ahmad Dahlan, yakni pendiri ormas Islam besar Muhammadiyyah.
Indonesia, dengan populasi muslim terbesar dunia, masyarakatnya masih latah dan mudah mengguncing pemberitaan ini. Mungkin masyarakat menilai ini menarik karena artis tersebut agama asalnya adalah agama mayoritas di Indonesia. Atau mungkin juga sekedar karena ke-artisannya saja.
Walaupun tidak bisa dipungkiri, siapapun yang muncul di acara gosip baik di media elektronik maupun portal media internet, selalu bisa menjadi trending topik, karena sepertinya, masyarakat lebih mudah mencerna berita-berita 'ringan' semacam ini.
Bagi saya, pemberitaan kasus murtad Lukman Sardi adalah berita yang wajar dan tidak perlu semestinya dibesar-besarkan. Mengapa? Jawabnya karena yang murtad di luar sana juga banyak. Dan itu malah luput dari pemberitaan.
Jikalau kemurtadan seseorang itu sangat besar dampaknya bagi masyarakat, sudah seharusnya masyarakat bahu-membahu menjaga aqidah umat Islam sedari dini. Jika ributnya belakangan seperti ini maka ini merupakan keterlambatan.
Masyarakat yang muslim kecewa bisa saja. Tapi perlu juga realistis, bahwa negara kita sebagaimana dikatakan oleh orang di TV-TV sebagai bukan negara agama. Yang artinya bahwa negara memang juga tidak terlalu membuat hal ini sebagai persoalan yang besar.
Intinya, kecewa boleh saja. Tapi bijaklah dalam menilai. Kalau tidak mau ada yang murtad, maka penjagaan aqidah adalah mutlak diperlukan. Tidak hanya untuk kasus artis seperti Lukman Sardi, tapi juga untuk masyarakat Islam yang awam dan dalam kondisi miskin. Penjagaan aqidah mereka adalah dengan membantu kondisi keuangan mereka.
Penjagaan aqidah untuk para artis tentu dengan mengajak mereka mengkaji Islam di tempat-tempat yang dapat meluruskan mereka. jika semua usaha sudah dilakukan maka kasus2 murtad tersebut tidak perlu terjadi, dan tidak perlu mendapat sorotan yang berlebihan di media massa.
Dan upaya penjagaan aqidah ini, dalam sebuah negara Islam, seperti Khilafah Islam terdahulu, dilakukan oleh negara. Dengan menjadikan orang murtad sebagai kriminal dan memberikannya sanksi hukum yang berat, yakni hingga dibunuh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H