Lihat ke Halaman Asli

Peningkatan Kualitas RTLH bersama KKN UNNES di Desa Kedungrejo Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah

Diperbarui: 30 Juli 2024   09:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : Dokumentasi KKN UNNES

Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi salah satu program penanggulangan kemiskinan di Provinsi Jawa Tengah. Program ini merupakan program stimulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk dapat meningkatkan keswadayaan dalam pemenuhan rumah layak huni dari Pemprov Jawa Tengah yang dilaksanakan secara swakelola.
 
Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan kualitas papan/hunian yang sehat, aman dan nyaman.

Dalam hal ini, pelaksanaan RTLH sendiri dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2024 pada hari Rabu pukul 09.oo WIB. Bertempat di kediaman rumah Ibu Suratmi Kedungrejo, Kab.Sukoharjo, Jawa Tengah. Salah satu program kerja dari KKN UNNES untuk membantu masyarakat dalam membangun desa serta memberikan sosialisasi untuk para warga agar lebih tahu mengenai RTLH. Anggota KKN UNNES dalam hal ini bertempat di posko kediaman Bapak Hadi dukuh Sumberejo, Desa Mranggen, Kab.Sukoharjo. Berikut nama - nama anggota KKN UNNES : 

        1. Arif Sri Widodo (Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial)
       2. Marethalia Shalfadilla (Pendidikan Tata Kecantikan)
       3. Maharani Novtia Putri Amanda (Pendidikan Guru Sekolah Dasar)
       4. Saktiana Basithu Wahyu Jati (Ilmu Keolahragaan) ( KORMADES )
       5. Fadhillah Diah Hidayah (Ilmu Politik)
       6. Brilyant De Gusman (Pendidikan Seni Tari)
       7. Rustualdo Shalih Adisti (Pendidikan Ekonomi)
       8. Iffa Karimah (Fisika)
       9. Arjuna Bagus Sugiarto (Ilmu Hukum)
     10. Nurillah Dewi Suciati (Ekonomi Pembangunan)
      11. Husnun Nadhifa (Teknologi Pendidikan)
      12. Utami Sri Rahayu (Ilmu Hukum)

 KRITERIA PENERIMA BANKEUPEMDES RTLH PROVINSI JAWA TENGAH 

Terdaftar dalam BDT ( Basis Data Terpadu ) dan sudah masuk dalam SIMPERUM, dengan kriteria rumah dan penerima sebagai berikut ini : 

           A. Kondisi rumah dinyatakan TIDAK LAYAK HUNI, jika memenuhi minimal 2 ( dua ) dan terdapat 3 ( tiga ) point kondisi sebagai berikut ini : 

                  1. Atap : Seng, bamboo, jerami, daun rumbia

                 2. Lantai : Kayu, papan, bamboo, tanah, dan papan yang jelek lainnya

                 3. Dinding : Berupa bilik bamboo, anyaman bamboo, kayu yang sudah rusak 

          B. Rumah tidak berdiri di Kawasan larangan Pemerintah ( sempadan sungai, sempadan rel kereta api )

          C. Rumah dan Tanah milik sendiri ( bukan kontrakan ) dan tidak dalam sengketa 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline