Prinsip-prinsip ekonomi Pancasila pada pemerintahan Prabowo Gibran terkait Keberlanjutan Pembangunan Menghadapi Tantangan Strategis Bangsa Indonesia ada pada prinsip ke-5 yakni ekonomi yang berkeadilan sosial. Hal ini berdasarkan dan sejalan dengan 3 sumber hukum yang relevan:
1. UUD 1945 Pasal 3 ayat 1-4.
2. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria .
3. Reforma Agraria merupakan salah satu tugas dan fungsi Badan Bank Tanah yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 64 Tahun 2021.
Beberapa prinsip inti dari ekonomi berkeadilan mencakup:
Pemerataan Akses dan Kepemilikan Sumber Daya
Memberikan akses kepada masyarakat, terutama kelompok yang kurang beruntung, terhadap tanah, pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan yang layak.Redistribusi Kekayaan
Menerapkan kebijakan yang mendukung distribusi kekayaan secara adil melalui reformasi pajak, subsidi, atau program sosial yang tepat sasaran.Keseimbangan antara Pertumbuhan dan Keadilan Sosial
Mengintegrasikan kebijakan ekonomi yang memprioritaskan pembangunan berkelanjutan tanpa mengabaikan kebutuhan dasar masyarakat.