Penghitungan suara Pilkada di Kabupaten Bangka telah usai. Hasil perolehan suara telah diketahui melalui rapat pleno yang digelar KPU kabupaten Bangka, 4 Desember 2024 di Sungailiat.
Hasil Pilkada 2024 Kabupaten Bangka dengan perolehan suara pasangan calon Nomor 1 meraih 50.445 suara (42,75%) dan nomor 2 Kotak Kosong meraih 67.546 suara (57,25%).
Sedangkan Pilkada ulang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2025. Apakah calon Bupati Mulkan yang dikalahkan kotak kosong akan kembali mencalonkan diri?
Bisa saja akan kembali mencalonkan diri sebagai Bupati namun kemungkinan munculnya pasangan calon kotak kosong tidak akan kembali terjadi. Bila partai politik kembali beramai-ramai mengusung calon yang kalah dalam perhitungan Pilkada Kabupaten Bangka berarti akan mengulangi kesalahan untuk kedua kalinya.
Kekalahan Pasangan calon dalam Pilkada Kabupaten Bangka yang diusung seluruh partai politik di daerah ini menjadi tamparan keras dan menjadi bahan introspeksi bahwa kekuatan rakyat lebih kuat daripada partai politik.
Munculnya relawan kotak kosong di Kabupaten Bangka ketika Pilkada 2024 ini menunjukkan bahwa masih ada rakyat yang peduli dalam kegiatan pesta demokrasi 5 tahun sekali ini.
Walau pun kotak kosong menjadi bulan-bulanan pasangan calon ketika masa kampanye. Baik yang disampaikan oleh pasangan calon sendiri mau pun para juru kampanye dengan menyatakan bahwa kotak kosong tidak memiliki visi dan misi serta tidak bisa membangun Kabupaten Bangka. Belum lagi pernyataan yang menyebutkan bahwa kotak kosong merupakan wujud yang tidak jelas.
Berbagai kampanye hitam terhadap kotak kosong oleh kubu pasangan calon yang tampak wujudnya tidak membuat masyarakat berpaling kepada pasangan calon tunggal.
Terbukti dengan hasil pleno penghitungan suara bahwa kotak kosong memenangkan Pilkada di Kabupaten Bangka tahun 2024.
Apakah bakal ada gugatan setelah penghitungan suara melalui pleno KPU oleh pasangan calon tunggal? Kemungkinan besar tidak akan dilakukan karena dari pengalaman pelaksanaan Pilkada sebelumnya pada tahun 2008, 2013 dan 2018 tidak pernah ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Apalagi Pada pelaksanaan tahun 2024 ini Pilkada tidak banyak diikuti pasangan calon hanya pasangan calon tunggal dan kotak kosong.