Kekalahan selalu tidak mengenakkan. Apalagi dalam Pilkada. Pasangan calon yang kalah pasti sangat kecewa. Terutama kalah menghadapi lawan yang tidak jelas wujudnya alias kotak kosong.
Banyak biaya yang sudah dikeluarkan untuk melakukan kampanye dan kebutuhan lain oleh pasangan calon. Sudah berharap akan memenangkan Pilkada. Namun kenyataannya sebagai calon tunggal telah dikalahkan kotak kosong. Terlalu mengharapkan pasti akan berbuah kekecewaan.
Bisa membayangkan bagaimana kondisi psikologis calon tunggal yang kalah. Strategi yang dibuat sebaik mungkin tidak mampu mengalahkan kotak kosong. Walau pun sudah didukung seluruh pantai politik yang diborong habis untuk mendukungnya.
Lahirnya kotak kosong karena sikap pasangan calon dan seluruh partai politik yang mendukung karena keputusan mereka sendiri. Diibaratkan seperti senjata makan tuan. Bisa pula telah menjadi bumerang.
Keputusah mendukung calon tunggal tidak lagi melalui survei elektabilitas calon. Tidak lagi melihat kinerja ketika calon ini berkuasa, khususnya untuk calon petahana.
Ketika dikalahkan kotak kosong berbagai analisa disampaikan tim pemenangan dan pengamat. Bermacam pendapat mulai dari mesin politik tidak berjalan hingga kekurangan amunisi.
Banyak partai politik yang mendukung. Bahkan seluruh partai politik yang ada diraup habis untuk mendukungnya tidak mampu berbuat banyak dan mempengaruhi masyarakat untuk memilih calon tunggal.
Calon Bupati petahana Kabupaten Bangka Mulkan usai mencoblos di TPS dekat rumahnya ketika ditanya wartawan target perolehan suara, dia menjawab menargetkan 70%. Tetapi kenyataannya dalam pengitungan cepat hanya mencapai sekitar 42%.
Wajar target menang karena sudah berkampanye dengan juru kampanya petinggi partai politik daerah hingga tokoh berpengaruh. Sedangkan lawannya kotak kosong tanpa juru kampanye. Ketika para juru kampanye pasangan calon tunggal mengecilkan arti kotak kosong dengan menyatakan tidak memiliki visi dan misi, tidak jelas hingga tidak akan bisa berbuat apa-apa bila menang dan lain-lain,
Menjelek-jelekkan kotak kosong tidak anggap pelanggaran oleh penyelenggara Pilkada. Bukan dianggap kampanye hitam. Walau pun dikecilkan, untuk sementara kotak kosong masih besar jumlah suara yang diperoleh.