Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan menandai nama Calon Legeslatif yang tersangkut korupsi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan keputusan yang tepat. Ketika hari "H" pemungutan suara sudah ada ketentuan di TPS tidak ada atribut apapun yang terkait dengan calon maupun partai politik.
Begitu pula dengan mengumumkan nama calon eks koruptor di TPS merupakan tindakan yang berlebihan, karena hari "H" pemilihan merupakan satu rangkaian dengan masa tenang. Bila alat peraga kampanye yang terpasang sudah ditertibkan, begitu pula tidak ada upaya lagi sifatnya mempengaruhi pemilih. Itu sama saja dengan kampanye hitam di masa tenang.
Bila nama caleg eks koruptor diumuman di TPS berarti ada pemberlakuan khusus, walaupun tujuannya negatif yakni agar calon tersebut tidak dipilih dengan diperkuat pengumumannya di hari "H" agar pemilih tahu caleg tersebut sebagai eks koruptor.
Pengumuman caleg eks koruptor sudah dilakukan sebelumnya oleh KPU dimasa kampanye, sudah cukup menikam para caleg eks koruptor. Mereka sudah dikalahkan sebelumnya. Sosialisasi yang gencar terhadap caleg eks koruptor oleh KPU di masa kampanye, berhasil atau tidak dapat dilihat nanti hasil pemilu apakah caleg eks koruptor masih dipilih.
Ketika sudah di TPS mereka harusnya diperlakukan sama dengan calon legeslatif yang lain sebagai ajang kompetisi, serahkan dengan proses demokrasi yang bebas dan rahasia siapa yang akan dipilih para pemilih. Kalau para caleg eks koruptor masih tetap ingin dijatuhkan dengan mengumumkannya di TPS, berarti penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan umum (KPU) sudah tidak feer lagi.
Biarkan saja caleg koruptor yang sudah diumumkan di masa kampanye, namun ketika hari pemilihan dan masa tenang juga bersama para pemilih dapat merasa tenang. Pemilih diberikan kesempatan untuk merenungkan memilih calon legeslatif yang bakal dipilihnya. Kalau kenyataannya para pemilih tetap memilih caleg eks koruptor itulah kenyataan bahwa masih ada kepercayaan dari para pemilih.
Sebaiknya TPS menjadi tempat yang steril dari kegiatan pengaruh-mempengaruhi karena bukan lagi masa kampanye. Mengumumkan caleg eks koruptor di TPS merupakan bentuk mempengaruhi pemilih. Bila caleg eks koruptor sudah diizinkan sebagai caleg dalam pemilu biarkan saja mereka bekompeti dengan sehat. Jangan ada lagi upaya menjegal para caleg eks koruptor. Semua pihak untuk dapat menerima kondisi ini, serahkan sepenuhnya kepada para pemilih.
Salam dari pulau Bangka.
Rustian Al Ansori.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H