Lihat ke Halaman Asli

Rustian Al Ansori

TERVERIFIKASI

Menulis kehidupan, Menghidupkan tulisan

Tidak Hanya Kementerian, di Pemda TNI Juga Bisa

Diperbarui: 15 Februari 2019   07:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : tirto.id

Restrukturisi organsasi sudah pasti berdampak kepada perampingan struktur organisasi. Akibatnya bila hal ini terjadi pada perusahaan, akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ). Hal ini pernah terjadi di tubuh Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) PT Timah Tbk yang sebagian besar karyawannya berada di pulau Bangka. 

Direktur Utama PT Timah Tbk Waktu itu Kuntoro Mangkusubroto di pertengah tahun 1980 an melakukan restrukturisi perusahaan yang berdampak kepada PHK ribuan karyawan. Waktu itu dikenal dikalangan karyawan PT Timah Tbk dengan sebutan pending, yakni terjadinya pensiun dini terhadap para karyawan.

Sekarang restrukturisasi itu terjadi ditubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI). TNI berbeda dengan BUMN yang bisa melakukan PHK sesukanya. Banyak anggota TNI yang berpangkat Kolonel dan Jendral bintang satu, dua dan tiga akan kehilangan job. Tidak mungkin pula anggota TNI di non jobkan, apa lagi mereka masih usia produktif dengan masa pensiun yang masih lama. 

Pemerintah akan menyelamatkan anggota TNI itu dengan menempatkannya di Kementerian. Menurut saya, tidak mesti penempatan itu hanya di Kementerian yakni di pemerintah pusat saja. Banyak peluang jabatan di Pemerintah Daerah di seluruh Indonsia yang bisa ditempati anggota TNI setara dengan pangkat Kolonel dan Jendral bintang satu serta bitang dua yakni jabatan eselon II.

Jabatan di Pemda yang sesuai dengan kemapuan yang dimiliki anggota TNI yang sekarang di beberapa daerah sudah menjadi Badan maupun Dinas baik di tingkat Kabupaten, Kota maupun Provinsi diantaranya Kesbangpol, Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) dan bisa saja di Satpo PP. Pemerataan penempatan dapat dilakukan bagi 500 orang berpangkat Kolonel dan  150 orang perwira tinggi TNI yang bakal terkena dampak restrukturisasi di tubuh organisasi TNI. 

Keberadaan anggota TNI di jabatan tinggi di Pemda akan semakin memperkuat keberadaan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) sesuai tupoksi.

Penempatan anggota TNI di Kementerian hanya terkesan memberikan posisi nyaman, ketika anggota TNI dikaryakan sama saja dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Begitu pula dalam penempatan tidak memilih sendiri untuk tempat yang nyaman saja, tapi bersedia ditempatkan dimana saja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saya yakin, sebaran anggota TNI yang profesional itu akan semakin memperkuat pelayanan publik di Pemda dan Pemerintah Pusat.

Salam dari pulau Bangka.

Rustian Al Ansori




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline