Baru saja hujan reda di kota Sungailiat, kabupaten Bangka. Jumat sore (14/12) di halaman belakang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Bangka terasa hangat karena api yang membakar tong yang berisikan blangko e KTP yang sudah tidak dipergunakan lagi. Sedang dilakukan pemusnahan blangko e KTP yang tidak dipergunakan lagi pemiliknya karena rusak, perubahan data dan lain - lain.
Baru kali ini dilakukan pemunahan setelah ribut - ribut di Jakarta ditemukannya blangko e KTP dalam jumlah besar oleh warga serta penelusuran tim Kompas di pasar Pramuka yakni blangko e KTP diperjualbelikan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka memusnahkan blangko e KTP, menurut sekretaris Dinas Dukcapil Wilis Eri Yunita yang juga merangkap PLH Kepala Dinas karena ada aturan baru yng dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.
Pertanyaanya, mengapa baru sekarang dilakukan pemusnahan? Setelah ribut - ribut adanya jual beli blangko e KTP, Kemendagri sepertinya baru menyadari bahwa blangko itu dengan mudah dapat dipergunakan kembali. Saya mengamati dari blangko eKTP milik saya yang sudah rusak, namun belum saya perbaiki. Tampak papan blangko itu dalam pencetakannya bukan di fisik blangko (sepertinya hal SIM ) tapi di plastik seperti stiker. Sehinga bila plastik itu dicopot maka blangko itu masih bisa dipergunakan kembali dengan ditempel stiker plastik yang berisikan data pemegang e KTP yang berbeda. Lihat foto berikut ini :
Jadi sudah seharusnya blangko e KTP itu dimusnahkan. Karena kondisi fisik seperti yang saya ungkap diatas, jelas fisik e KTP akan mudah digunakan kembali dengan data dipalsukan. Fisik e KTP yang diterbitkan Kemendagri selama ini bila dengan mencetak data di plastik seperti stiker yang ditempelkan di fisik e KTP akan mudah dipergunakan kembali. Untuk itu pencetakannya agar tidak di atas plastik stiker tapi dipapan atau fisik e KTP sehingga tidak bisa lagi dipergunakan, apa lagi dengan menggunakan tinta yang berkualitas baik sehingga tidak mudah dihapus.
Dinas Dukcapil kabupaten Bangka memusnahkan 3.451 blangko e KTP dengan cara dibakar yang disaksikan OPD terkait, termasuk pihak kepolisian. Dengan cara dibakar ini, serta setelah e KTP tidak lagi dipergunakan, sebelum dilakukan penggantian e KTP yang baru yakni e KTP yang tidak berlaku lagi maupun rusak digunting dahulu sebelum dimusnaskan. Demikian aturan yang baru diberlakukan.
Penemuan blangko e KTP dalam jumlah besar serta di jual di Pasar Pramuka Jakarta, telah memunculkan kecurigaan terkait dengan Pemilu 2019. Apa lagi pemilih bisa menggunakan e KTP ke TPS, wajar kecurigaan itu terjadi terkait dengan kecurigaan adanya penggelembungan suara dengan menggunakan e KTP palsu.
Dari pengalaman saya terhadap e KTP yang saya miliki dan saat ini sudah rusak terlihat sejak awal pembuatannya rentan pemalsuan karena data kependudukan dicetak di atas stiker plastik transparant, yang kemudian di tempelkan di fisik blangko e KTP. Apakah ini disengaja, agar mudah dipalsukan? Fisik pencetakkan e KTP juga harus diperbaiki, agar tidak mudah rusak karena pemberlakuan eKTP seumur hidup. Selain dengan aturan yang baru dari Kemendagri yakni dimusnahkan.
Salam dari pulau Bangka
Rustian Al Ansori
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H