Lihat ke Halaman Asli

Rustian Al Ansori

TERVERIFIKASI

Pernah bekerja sebagai Jurnalis Radio, Humas Pemerintah, Pustakawan dan sekarang menulis di Kompasiana

Hak Disabilitas di Bangka Disalurkan Melalui Rumah Layanan Sosial

Diperbarui: 7 Oktober 2018   10:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

foto bersamapenyandang disbelitas dengan pejabat Pemkab Bangka serta para donatur di rumah layanan sosial di Paritpadang Sungailiat (Hendra/Humas Bangka)

Staf Ahli Bupati Bangka Resmikan Rumah Layanan Sosial Bagi Disabilitas

Rumah layanan sosial bagi penyandang disabilitas di resmikan di Kelurahan Paritpadang, kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Rumah layanan sosial itu dimaksudkan untuk lebih mengoptimalkan pelayanan sosial bagi penyandang disabilitas maka Dinas Sosial , Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka membuat rumah layanan sosial bagi penyandang disbilitas.

Peresmian rumah layanan sosial bagi penyandang disabilitas dilakukan Bupati Bangka diwakili Staf Ahli Bupati Zulkarnain Idrus, Sabtu (6/10) di kelurahan Parit Padang.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Bangka Arman Agus menjelaskan, rumah layanan sosial penyandang disabilitas adalah suatu wadah bagi pemerintah, pihak swasta, organsasi sosial dan masyarakat yang memiliki kepedulian dalam mendukung dan membantu penyandang disabilitas mencapai kehidupan dan keberfungsian sosial yang optimal.

Sedangkan tujuannya agar terwujud hak penyandang disabilitas untuk berpartisipasi aktif dalam aspek sosial, ekonomi, dan budaya sesuai amanat konvensi hak - hak penyandang disabilitas.

Sementara itu data penyandang disabilitas di kabupaten Bangka yang terdata di Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka berjumlah 930 orang, terdiri dari 60 orang disabilitas intelektual, 265 orang disabilitas mental, 391 orang disabilitas fisik dan 214 orang disabilitas sensorik.

Persemian rumahlayanan sosial oleh staf Ahli Bupati Bangka Zulkarnain Idrus ( Hendra/Humas Bangka)

Staf Ahli Bupati Bangka Zulkarnain Idrus mengatakan, penyandang disabilitas harus mendapat hak perlindungan dan pelayanan sosial.

Menurutnya, pelayanan sosial merupakan suatu bentuk aktifitas yang bertujuan untuk membantu individu, kelompok, ataupun kesatuan masyarakat agar mereka mampu memenuhi kebutuhan - kebutuhannya, yang pada akhirnya diharapkan dapat memecahkan permasalahan yang ada melalui tindakan - tindakan kerjasama ataupun melalui pemanfaatan sumber - sumber yang ada di masyarakat untuk memperbaiki kondisi kehidupannya.

Diakuinya, bentuk pelayanan sosial yang selama ini dilaksanakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka hanya pemberian bantuan sosial seperti pemberian kursi roda, alat dengar, sembako dan lain sebagainya. Oleh karena itu masyarakat maupun keluarga penyandang disabilitas selama ini masih minim dalam mendapatkan informasi dan layanan sosial, dalam penanganan penyandang disabilitias.

" Untuk lebih mengoptimalkan pelayanan sosial bagi penyandang disabilitas maka Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka membuat rumah layanan sosial bagi penyandang disabilitas," kata Zukarnain Idrus

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline