Lihat ke Halaman Asli

Rustian Al Ansori

TERVERIFIKASI

Menulis kehidupan, Menghidupkan tulisan

Inilah Restoran dan Tempat Pemotongan Hewan Bersertifikat Halal di Bangka

Diperbarui: 31 Agustus 2018   18:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : tangsel.com

Di kabupaten Bangka telah memiliki sejumlah produk lokal yang telah memiliki sertifikat halal. berdasarkan Surat Edaran Bupati Bangka No. 441/1449/DINPAN-V/2018 tentang Rumah Potong Unggas,Restoran dan Rumah Makan Bersertifikat Halal yang disebarkan Dinas Pangan Kabupaten Bangka  yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pangan Kabupaten Bangka Rusmansyah.

Pemberian sertifikat halal itu untuk menindaklanjuti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Perturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Nomor 16 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan .

Kabupaten Bangka saat ini telah memiliki Tempat Pemotongan Unggas ( TPU ), Rumah Potong Hewan ( RPH ), restoran dan rumah makan yang memiliki Sertifikat Halal, yang diterbitkan LPOM  MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tercatat dalam tahun 2018 ini di kabupaten Bangka terdapat 7 RPU, 8 TPU dan 7 restoran dan rumah makan bersertifikat halal.

Dokpri

Dokpri

Dokpri

Sertifikat halal yang dimiliki RPU, TPU, restoran dan rumah makan di kabupaten Bangka akan memantapkan dan menghilangkan keraguan masyarakat khususnya masyarakat yang beragama Islam untuk mendapatkan tempat pelayanan dan produk halal. (Rustian Al Ansori)



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline