Lihat ke Halaman Asli

Rustian Al Ansori

TERVERIFIKASI

Pernah bekerja sebagai Jurnalis Radio, Humas Pemerintah, Pustakawan dan sekarang menulis di Kompasiana

Komunikasi Bandara Depati Amir Pangkalpinang Terganggu Frekuensi Radio

Diperbarui: 11 April 2018   08:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosialisasi yang diselenggarakan Loka Monitor Sepektrum Frekuensi Radio Pangkalpinang (dok. Rustian)

Munculnya frekuensi radio hingga masuk ke jaringan komunikasi penerbangan  mengancam keselamatan penerbangan di Bandar Udara Depati Amir Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hal itu dilaporkan  salah satu maskapai penerbangan kepada Loka Monitor Sepektrum Frekuensi Radio Pangkalpinang. Kepala Loka Monitor Sepektrum  Frekuensi Radio Pangkalpinang Latuse menjelaskan, pilot maskapai penerbangan tersebut saat akan melakukan penerbangan berkomunikasi dengan menara kontrol di Bandara Depati Amir Pangkalpinang mendengar suara musik di jaringan komunikasi yang dipergunakan. Kondisi ini membahayakan bagi keselamatan penerbangan.

Ketika Sosialisasi Regulasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Perangkat Telekumunikasi, Selasa (10/4) di Hotel Santika, di jalan Soekarno - Hatta, Bangka Tengah, Latuse menjelaskan, laporan maskapai penerbangan itu sudah ditindaklanjuti, sudah diketahui bahwa suara musik yang masuk di alat komunikasi penerbangan berasal dari salah satu pemancar radio siaran yang tidak mengantongi izin.

“ Lembaga penyiaran tanpa izin yang menggangu komunikasi penerbangan di Bandara Depati Amir Pangkalpinang sudah kita tertibkan,” ungkap Latuse.

Loka Monitor Sepektrum  Frekuensi Radio Pangkalpinang akan terus melakukan penertiban terhadap frekuensi radio di Bangka Belitung, yang diduga masih banyak menggunakan frekuensi radio tanpa izin.  Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada publik, pelaksanaan manajemen spektrum frekuensi radio agar lebih meningkatkan fungsi pengawasan serta mengendalikan Loka Monitor Sepektrum. 

Frekuensi Radio Pangkalpinang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan sosialisasi yang diikuti utusan Pemda, swasta serta organisasi radio amatir dengan nara sumber dari Polda Kepulau Bangka Belitung dan Loka Monitor Sepektrum  Frekuensi Radio Pangkalpinang.

Sementara itu pelanggaran terhadap peraturan perundang - undangan tentang spektrum frekuensi radio ini diatur dalam pasal 32 UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi ayat (1) perangkat telekominikasi yang diperdagangkan, dibuat di rakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah negara RI wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Pasal 33 UU No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi (1) penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin pemerintah.

Pasal 52 UU No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah negara RI yang tidak sesuai dengan persyarakatan teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ).

Pasal 53 UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) atau pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

Salam dari pulau Bangka

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline