Lihat ke Halaman Asli

Rustian Al Ansori

TERVERIFIKASI

Menulis kehidupan, Menghidupkan tulisan

OPD Pemkab Bangka Ikuti Sosialisasi KIP Babel

Diperbarui: 4 April 2018   17:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Bangka Tedy Sudarsono ketika membuka sosialisasi (foto Humas Pemkab Bangka)

Jajaran Pemkab Bangka mendapatkan pembekalan tentang keterbukaan informasi publik, diantaranya tentang Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi ( KIP ) Kepulauan Bangka Belitung.

Pembekalan dilakukan dalam sosialisasi yang berlangsung di ruang Bangka Bermartabat kantor Bupati Bangka, Rabu ( 4/4 ) dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Bangka Tedy Sudarsono.

Kesempatan itu Tedy Sudarsono mengatakan, sosialisasi yang dilakukan KIP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sangat penting bagi seluruh OPD di lingkungan Pemkab Bangka, khususnya dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Diharapkannya kepada para peserta dapat mengikuti sosialisasi dengan baik sehingga dapat mengetahui tentang Peraturan Komisi Informasi agar dalam pelayanan informasi kepada masyarakat di kabupaten Bangka tidak mengalami hambat, sesuai dengan yang diinginkan masyarakat.

Wakil Ketua KIP Babel Eko Tego M (foto Humas Pemkab Bangka)

foto bareng jajaran Pemkab Bangka dan KIP Babel (foto Humas Pemkab Bangka)

Sementara itu Wakil Ketua KIP Kepulauan Bangka Belitung Eko Tego Mafianto menjelaskan, dalam pemberian informasi yang cepat dan akurat merupakan tanggungjawab instansi pemerintah dari Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah, karena sudah menjadi amanat undang - undang untuk itu perlu adanya SOP.

Selain itu menurutnya, juga perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat mengetahui tata cara dalam mengajukan permohonan informasi., khususnya informasi yang sifatnya terbuka bagi masyarakat.

Sedangkan di dalam informasi itu ada yang sifatnya berkala, serta merta yang berhubungan langsung dengan masyarakat diantaranya bencana alam, wabah penyakit dan lain - lain. Selain itu ada informasi yang bersifat setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.

“ Untuk informasi yang dikecualikan ini Badan Publik boleh menolak permohonan dari masyarakat karena ini tidak bisa diberikan,” ujar Eko.

Menurutnya, KIP Kepulauan Bangka Belitung akan membantu Pemkab Bangka bila dibutuhkan khususnya dalam menyusun klasifikasi informasi, serta hal - hal lainnya terkait dengan pemberian informasi kepada publik.

Sementara itu sosialisasi tentang keberadaan KIP serta aturan dalam pemberian informasi kepada publik, sengkete informasi dan lain - lain disampaikan Komisioner KIP Kepulauan Bangka Belitung. Serta dilakukan tanyajawab peserta sosialisasi yang merupakan utusan OPD di lingkungan Pemkab Bangka dengan Komisioner KIP Kepulauan Bangka Belitung. (Rustian/reles)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline