Keterwakilan perempuan 30% yang terus didorong, baik itu di partai politik (parpol) maupun di parlemen meliputi di DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPRD Kota tidak kunjung tercapai. Aturan keterwakilan perempuan hingga 30% itu merupakan diskontpolitik bagi perempuan yang belum bisa digunakan perempuan secara maksimal.
Menuru saya aturan keterwakilan 30% perempuan itu, merupakan kemudahan yang diberikan agar perempuan bisa berkiprah di panggung politik Indonesia. Namun besar jumlah perempuan sebagai pemilih juga tidak bisa mendukung calon perempuan yang akan menduduki kursi parlemen baik di pusat maupun di daerah, terbukti dengan para calon perempuantidak banyak pemilih perempuan memberikan suara kepada calon perempuan sendiri. Di kalangan perempuan sendiri tidak saling mendukung, agar perwakilan perempuan bisa menduduki kursi parlemen.
Regulasi kemudahan bagi perempuan agar mendapat tempat di panggung politik Indonesia membuktikan bahwa perempuan tidak berminat terjun ke dunia petik. Peluang perempuan terjun ke dunia politik yang juga didukung dalam konstitusi tidak membuat perempuan beramai - ramai mencalonkan diri sebagai calon legislatif.
Sebelum adanya aturan 30% keterwakilan perempuan di parpol, karena sedikitnya perempuan di dunia politik menunjukkan bahwa politik itu terasa kejam bagi perempuan. Politik laki-laki telah menguasai percaturan politik nasional hingga ke tingkat daerah. Sekarang saja hanya ada 2 perempuan sebagai pimpinan parpol yakni Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarno Putri dan Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI)Grace Natalie. Perempuan masih kalah pengaruh dengan laki - laki yang masih mendominasi di parpol.
Begitu pula beberapa perempuan yang sudah menceburkan diri sebagai politisi juga ikut - ikutan politisi laki - laki turut terjerat hukum seperti Angelina Sunday, Waode Nurhayati dan lain - lain. Jadi dunia politik itu benar-benar kejam bagi perempuan. Belum lagi setelah menceburkan diri sebagai politisi harus mengorbankan keluarga, tak jarang harus bercerai sebagai suami istri. Politik benar-benar kejam bagi perempuan.
Demikianlah catatan ringan tentang perempuan politik. Kendati ada kemudahan diberikan dengan kuota 30% di Parpol tidak cukup menarik minat perempuan.
Salam dari pulau Bangka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H