Beberapa kecelakaan Lalulintas terjadi diantaranya disebabkan karena menggunakan handphone saat berkendaraan sudah sering terjadi. Hal itu terjadi karena pengemudi menggunakan satu tangan saat mengemudi sedangkan satu tangan lainnya memagang handphone yang sangat membahayakan.
Menelphone saat berkendara akan menganggu konsentrasi, karena itu melanggar Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Hal itu tercantum di pasal 106 ayat 1 yang berbunyi, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."
Terkait dengan konsentrasi seorang pengemudi juga bisa terganggu karena keasyikan merokok. Rokok sebagai candu bisa saja membuyarkan konsentrasi karena keasyikan menghisap dan menikmati rasanya rokok. Disamping itu merokok saat berkendara juga berbahaya karena percikan api dari puntung rokoh bisa saja memicu terjadinya kebakaran di dalam modil, bila tersambar bahan bakar yang ada dikendaraan tersebut.
Sedangkan arti Konsentrasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ) dapat diartikan sebagai pemusatan perhatian dan pikiran. Bisa saja rokok dapat mengganggu perhatian dan pikiran seorang pengendara. Kalau ada rencana akan memperkarakan pengendara yang sedang merokok saat berkendara dengan menjatuhkan sanksi hukum juga tidak masalah. Apa lagi kalau seorang sopir angkutan umum merokok saat berkendara, asapnya akan menggangu para penumpang membuat tidak nyaman saat menumpang angkutan umum itu.
Sementara itu, bila berkendara sambil makan juga akan dikenakan sanksi, menurut saya tidak ada hubungannya dengan konsentrasi saat mengemudi kendaraan, khususnya makan cemilan. Tapi kalau berkedara sambil makan nasi, bisa dipertimbangkan untuk diberikan sanksi tapi jarang sih pengemudi sambil makan nasi saat mengembudi kendaraan.
Salam dari pulau Bangka
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H