Lihat ke Halaman Asli

Rustian Al Ansori

TERVERIFIKASI

Pernah bekerja sebagai Jurnalis Radio, Humas Pemerintah, Pustakawan dan sekarang menulis di Kompasiana

Kepala OPD Pemkab Bangka Tandatangani Perjanjian Kinerja 2018

Diperbarui: 1 Februari 2018   06:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bupati Bangka Tarmizi Saat saksikan kepala OPD tandatangani perjanjian jinerja tahun 2018 (dokpri)

Kepala Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) di lingkungan Pemkab Bangka menandatangani  perjanjian kinerja tahun 2018 dengan Bupati Bangka, Rabu (31/1) di ruang Bangka Bermartabat Kantor Bupati Bangka.

Bupati Bangka Tarmizi Saat mengharapkan melalui penandatanganan perjanjian kinerja oleh kepala OPD, kinerja jajaran Pemkab Bangka tahun 2018 dapat lebih baik dari tahun 2017.

Dijelaskannya, sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( SAKIP ) disetiap OPD  dapat dilaksanakan secara bersama - sama yang harus dipahami seluruh pejabat struktural.

" Penilaian kinerja ini kita sudah mendapatkan B, kalau dibawa B yakni C  itu namanya kabupaten gagal dalam pelaksanaan kinerja," jelasnya.

Peningkatan kinerja Pemkab Bangka juga diikuti dengan berbagai penghargaan yang diperoleh diantara memperoleh piala Adipura, SAKIP dengan nilai B, pelayanan publik dengan nilai tertinggi dari Ombudsman RI dan berbagai penghargaan lainnya.

" Saya mengucapkan terimakasi kepada seluruh OPD yang telah mendukung dengan menunjukkan kinerja yang baik sehingga Pemkab Bangka meraih berbagai prestasi," kata Tarmizi.

Menurutnya, pelasanaan pembangunan tidak hanya mengurusi masalah pendidikan, kesehatan dan PU, namun juga banyak masalah lainnya seperti perencanaan, lingkungan, pemukiman dan lain - lain.

Untuk itu dalam menyebarkan informasi pembangunan dan program Pemkab Bangka diharapkannya dapat  melibatkan seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya pemerintah daerah saja serta adanya fasilitator.

dokpri

Ia juga minta kepada OPD untuk meningkatkan komiten bersama,  dalam pelaksanaan program dapat dibuatkan SOP agar tidak bermasalah secara hukum dikemudian hari, yakni dari awal dapat dicegah sehingga tidak menimbulkan permasalahan di tahun 2018.

Penandatangan perjanjian kinerja antara Kepala Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) dengan Bupati Bangka merupakan kewajiban yang harus dilakukan, karena sudah diantur dalam peraturan perundang - undangan termasuk peraturan Menpan RB.

Dikatakan Kepala Bappeda kabupaten Bangka Pan Budi Marwoto, perjanjian kinerja merupakan salah satu langkah Pemkab Bangka  dalam rangka penilaian kinerja yang diawali dengan perjanjian kinerja.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline