Lihat ke Halaman Asli

Rustian Al Ansori

TERVERIFIKASI

Menulis kehidupan, Menghidupkan tulisan

46 Tahun Korpri, antara Ada dan Tiada

Diperbarui: 29 November 2017   19:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Tribunnews.com

Korps Pegawai Republik Indonesia ( Korpri ), sebagai organisasi tempat berhimpunnya para Aparatur Sipil Negara ( ASN ) atau lebih dikenal dengan PNS, pada tanggal 29 November 2017 ini diperingati hari jadinya yang ke 46 tahun.

Seperti halnya organisi buruh seperti SPSI, Korpri keberadaannya tidaklah segigih buruh membela hak - hak para pegawainya terutama yang sedang terasangkut masalah hukum, maupun para pegawai yang kehilangan jabatan karena korban politik. Bila di era Orde Baru Korpri identik dengan pendukung partai penguasa yakni Golkar selalu menekan anggotanya harus memilih Golkar tapi di era reformasi Korpri saya rasa antara ada dan tiada.

Sebagai contoh, beberapa kasus hukum terutama tindak pidana korupsi yang sedang membelit anggota Korpri, tak tampak Korpri berada didepan untuk membela para anggotanya guna  melakukan advokasi. Anggota Korpri yang tersangkut hukum itu berjalan sendiri tanpa ada upaya perlindungan hukum dengan tetap menjujung azas praduga tak bersalah.

Begitu pula anggota Korpri yang kehilangan jabatan setelah menduduki jabatan tinggi karena politik. Bukanya bergeser jabatan dengan eselonisasi yang sama, tapi kehilangan jabatan sama sekali alias non job yang banyak dialami para pegawai ketika berganti pimpinanan daerah, setelah Pilkada. 

Setingkat jabatan Sekda saja, seorang ASN/PNS bisa tidak ada jabatan sama sekali, ini diantaranya terjadi di Kabupaten Bangka Barat. Mantan Sekda ini mengambil langkah pindah ke Kabupaten Bangka sudah satu tahun lebih dalam posisi non job

Inilah contoh yang terjadi di daerah saya. Tidak ada lagi jenjang karir yang berdasarkan Daftar Urutan Kepangkatan semuanya berdasarkan selera politik Kepala Daerah. Lelang jabatan tak lepas dari selera politik Kepala Daerah, bukannya nilai tertinggi.

Menghadapi dua kasus hukum dan kasus kepegawaian tadi tidak ada Korpri tampil melakukan pembelaan. Korpri hanya terkesan tak jauh beda dengan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), bayar iuran setiap bulan, ikutan kegiatan seremonial, ya sudah. Korpri sebagai organsasi tempat bernaungnya para PNS ini, yang tahun ini berusia 46 tahun setidaknya bisa tampil di depan dalam memberikan Advokasi kepada para pegawainya.

Saya sebagai anggota Korpri merasa organisasi ini antara ada dan tiada. Keberadaa Korpri selama ini hanya terlihat dibidang sosial seperti membantu anggota yang sakit, memberi sumbangan bagi anggota maupun keluarganya yang meninggal dunia, upacara dan potong tumpeng ketika Ulang Tahun.

Korpri jadilah pelindung bagi para anggotanya. Korpri jangan membiarkan para anggotanya yang sedang kesusahan karena sedang terkena kasus hukum serta kasus kepepegawaian, namun dapat menjadi jembatan antara pegawai dengan Kepala daerah sehingga tidak ada lagi pegawai yang menggugat kepala daerahnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena ketidak puasan.

Korpri sebagai organisasi yang melindungi anggotanya belum terasa. Jangan sampai terkesan menjadi organisasi yang hanya mencukupi syarat kehadiran sebuah organsasi di pemerintahan.

Selamat HUT Korpri ke 46, ini hanya catatan kecil semoga dapat menggelitik hati para petinggi Korpri.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline