Lihat ke Halaman Asli

Rustian Al Ansori

TERVERIFIKASI

Pernah bekerja sebagai Jurnalis Radio, Humas Pemerintah, Pustakawan dan sekarang menulis di Kompasiana

Pembakuan Pakaian Adat Kabupaten Bangka Dilindungi Peraturan Bupati

Diperbarui: 28 September 2017   16:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Staf Ahli Bupati Bangka Dawami (dok. Humas Bangka)

Para perias pengantin atau Tukang Cuntok sebutan masyarakat di kabupaten Bangka sudah lama menunggu memontum pembakuan terhadap pakaian adat Kabupaten Bangka, khususnya pakaian pengantin adat kabupaten Bangka. Pembakuan terhadap pakaian adat Kabupaten Bangka telah memiliki aturan hukum yakni Peraturan Bupati nomor 4 tahun 2017.

Sosialisai Pembakuan Pakaian Adat Bangka berlangsung Kamis (28/9) di gedung Sepintu Sedulang Sungailiat yang dibuka Bupati Bangka diwakili staf ahli Bupati Bidang Perekonomi Drs. Dawami. Pemkab Bangka menyambut baik sosialisasi yang dilakukan dalam upaya melestarikan adat istiadat khususnya pakaian pengantin adat masyarakat kabupaten Bangka, saat ini sudah ada aturan yang mengatur yakni Peraturan Bupati Bangka.

"Saya menikah dulu tahun 1990 itulah pakaian pengantinya, jadi baru pada tahun 2017 ada dasar hukumya yaitu peraturan Bupati," kata Dawami, staf Ahli Bupati Bangka.

Dijelaskannya, untuk meningkatkan Peraturan Bupati yang sudah ada menjadi regulasi yang lebih tinggi tehadap pakaian adat Bangka ini dapat diajukan ke Pemkab Bangka untuk nantikanya diusulkan menjadi peraturan daerah. Menurutnya, untuk melestarikan adat istiadat Bangka perlu dilaksanakan pembinaan, terutama tata rias pengantin serta perpaduan seni budaya Melayu lainnya yang mentertai adat pengantin Bangka.

Diharapkannya adat budaya Melayu yang tumbuh subur merupakan tugas Lembaga Adat Melayu kabupaten Bangka yang difasilitasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka untuk menerapkan adat istiadat dalam perkawinan di kabupaten Banga. Ia menjelaskan, manfaat tata rias pengantin secara ekonomis yakni dapat menambah pendapatan dari kegiatan nyuntok pengantin bagi tukang cuntok pengantin sehingga dapat  terciptakan persaingan yang sehat antar tukang cuntok pengantin, secara bersama - sama dapat menikmati keuntungan dari sisi ekonomi

" Pakai adat kabupaten Bangka juga sebagai upaya pelesatarian budaya dan adat - istiadat sehingga ini nantinya dapat menjadi pendukung Pariwisata budaya di kabupaten Bangka," ujar Dawami.

Peserta sosialisasi (dok. Humas Bangka)

Pakaian adat Bangka dikenakan penari sambut (dok. Humas Bangka)

Sosialisasi Pembakuan Pakaian Adat Bangka sudah lama ditunggu Himpunan Ahli Rias Pengantin Indonesia (HARPI ) Kabupaten Bangka.

" Alhamdulillah setelah menunggu lama sosialisasi ini dapat dilakukan," " kata Hj Erna Nasir, Ketua DPC HARPI Kabupaten Bangka.

Sosialisasi yang dilakukan terhadap pembakuan Pakaian Adat kabupaten Bangka juga didukung Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) HARPI Kabupaten Bangka. Hal itu disampaikan Ketua DPP HARPI Suyatmi Harun yang hadir dalam sosialisasi tersebut. Disamping itu juga hadir dalam sosialisasi yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banga H. Padli, M.Si, Ketua GOW  Kabupaten Bangka Diny Feri Insani, Ketua Lembaga Adat Melayu kabupaten Bangka H. Sarnubi dan para perias pengantin se kabupaten Bangka.(Rustian/reles)

Kepala Dinas Pnedidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Fadli (dok.Humas Bangka)


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline