Lihat ke Halaman Asli

Pemanfaatan Instrument Pajak untuk Perkembangan Prasarana Kota

Diperbarui: 25 Juni 2015   21:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENDAHULUAN

1.1Latar Belakang

Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan Daerah terdiri atas 3 (tiga) kelompok yaitu Pendapatan Asli daerah (PAD),dan perimbangan dan lain lain pendapatan daerah yang sah.Pendapatan asli daerah merupakan cermin kemampuan dan potensi daearah sehingga besarnya penerimaan PAD dapat mempengaruhi kualitas ekonomi daerah.Semakin tinggi kualitas otonomi daerah,maka ketergantungan dengan pemerintah pusat semakin berkurang.

Sedangkan dana perimbangan merupakan sumber pendapatan daerah yang berasal dari APBN untuk mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah yang berasal dari APBN untuk mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi kepada daerah utamanya,peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.Pendapatan daerah yang sah merupakan bagi hasil dari pemerintah daerah lainnya dan pendapatan dari pengelolaan asset yang dimiliki pemerintah Surabaya.

Berikut adalah uraian tentang rincian pendapatan dan penerimaan pembiayaan pada Anggaran Pendapatan daerah dan Belanja Daerah(APBD)kota Surabaya tahun anggaran tahun 2010;

2.1.Target Pendapatan daerah

2.1.1Pendapatan asli daerah

Dengan adanya desentralisasi memberi kesempatan pada daerah untuk meningkatkan potensi pendapatannya tanpa tergantung pada pusat diwujudkan melalui pelaksannan desentralisasi fiscal yaitu pemberian sumber sumber penerimaan bagi daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai dengan potensi daerah.Berdasarkan penerimaan tahun 2008 dan rencana pendapatan tahun 2009 maka perkiraan pendapatan asli daerah tahun 2010 adalah sebesar Rp.1.018.054.059.051,00

Perkiraan pendapatan Bea peralihan hak atas tanah dan bangunan tahun 2010 adalah sebesar RP.345.705.762.761,00.Peneriamaan negara dari BPHTB dialokasikan kepada pemerintah daerah dengan pembagian yaitu;


  • Bagian pemerintah pusat sebesar 20 %,yang dibagikan kembali kedaerah secara merata kepada seluruh Kota/kabupaten.
  • Bagian pemerintah daerah sebesar 80%,dengan pembagian 16%untuk propinsi dan 64% untuk kota/kabupaten.

Dari pencapaian Pendapatan anggaran daerah pemerintah Surabaya yang besar dari pajak BPHTB dan PBB ,hendaklah pemerintah kota memberikan kebijakan bagi masyarakat miskin terutama pada kemudahan pemberian KPR berbasis perekonomian kerakyatan ,dimana ada rakyat bisa memiliki perumahan yang baik,karena ini akan mendorong laju tingkat kesejahteraan masyarakat Surabaya tentang pemukiman hunian.

Setelah permasalahan mendasar ,maka dana /manfaat instrument pajak bisa digunakan dalam pemgembangan infrastruktur dan prasarana lingkungan didalam memperluas jaringan jalan sebagai bentuk implikasi yaitu meningkatnya tuntutan pengadaan dan perbaikan prasarana pelayanan perkotaan ,baik dari segi kuantitas maupun kualitas.Hal ini berkaitan dengan meningkatnya secara pesat pendapatan perkapita dan tingkat kehidupan masyarakat dalam periode 2005 -2010dimana menurut data BPS kota Surabaya pencapian tingkat pendapatan ,pendidikan merupakan suatu fenomena yang harus disikapi adanya perkembangan kota itu  maupun pencapaian perekonomian ,namun demikian masih ada gap diantara kalangan be-have (orang kaya)dengan kaum miskin .

Adapun kebijakan policy yang berpihak pro rakyat miskin kota Surabaya;

1,kemudahan pencapain pendidikan yang baik pada setiap elemen masyarakat miskin kota.

2Kemudahan pemberian KPR bersubsidi bagi masyarakat untuk kemudahan untuk memiliki tingkat hunian yang baik.

3.Pengembangan prsarana dan infrastrutur baik berupa akses jaringan jalan untuk memperluas system perekonomian daerah pinggiran.

Adanya kebijakan yang pro rakyat ,maka perlu adanya control sosial yang brsifat horizontal serta trasparan ,tentang penggunnaan keuangan hasil  pajak tersebut untuk pengembanagan kota .Disini perlunya keetatanya pengawasan terkait antara penerimaan restribusi,eksekutif legetatif dan masyarakat.mengoptimalkann instrument keuangan untuk pengembangan prasara dan sarana.dan pengawsan terkait dengan lembaga keuangan negara(BPK),Semoga kebijakan berbasis rakyat akan mengantarkan keharmonisan dan kemakmuran bagi masyarakat kota Surabaya.

Ditulis kembali oleh;

Rustanto,Mahasiswa Pasca Sarjana Institut Teknologi sepuluh Nopember Surabaya,jurusan Arsitektur bidang keahlian Manajemen Pembangunan Kota.

Sumber referensi;

- -Country department III,Infrastructure division,World bank ,Indonesia Urban Public  infrastructure ,DR.SusiyantiB,Hirawan

-Musrebang kota Surabya

-Peraturan pajak dan UUD 45 pasal 23 dan 23 a tentang aturan pajak di daerah.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline