Lihat ke Halaman Asli

Rustan Ibnu Abbas

Penulis, Trainer

Menjarah Atas Nama Korban Bencana, Benarkah?

Diperbarui: 2 Oktober 2018   14:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

http://intisari.grid.id

Bencana alam yang beruntun menimpa negeri kita seolah lebih mengasa kepekaan dan rasa solidaritas sebagai sesama anak bangsa. Rasa Empati ini membuat sebagian rela mengeluarkan apa saja berupa bantuan materi untuk membantu saudara-saudaranya yang terdampak bencana alam untuk meringankan beban yang dialaminya.

Belum selesai duka kita pasca gempa bumi di lombok NTB kini kita diperhadapkan lagi dengan bencana gempa bumi dan tsunami di daerah Sulawesi Tengah kota Palu, Donggala, Sigi merupaka daerah yang paling parah terkena dampak bencana. Sampai hari ini sudah ditemukan lebih dari seribu korban belum lagi yang luka-luka dan kerusakan rumah, kantor dan tempat ibadah.

Kondisi serba kekurangan dan keterdesakan untuk memenuhi kebutuhan hidup menyebabkan sebagian masyarakat melakukan penjarahan di mall, mini market, toko handphone, toko elektronik, toko emas bahkan sampai ATM pun digasaknya. Kita tentu memamahi kebutuhan mendasar yang mendesak harus dipenuhi segera seperti makanan, obat-obatan serta pakaian.

Namun yang tidak masuk akal adalah ternyata yang mereka jara juga peralatan yang sifatnya bukan kebutuhan primer seperti alat-alat elektronik, emas, uang di ATM. Bahkan sampai diliput oleh media asing. Ini harusnya membuat malu masyarakat terutama pemerintah yang sepertinya memberikan angin segar untuk melakukan penjarahan.

Penyataan menteri dalam negeri yang membolehkan mengambil barang-barang di mini market seperti alfa mart dan Indomart karena alasan kedaruratan ditambah lagi penyataan kapolri yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan masyarakat disana bukan menjarah tapi karena mereka kelaparan menyebabkan masyarakat beringas melakukan penjarahan. Bahkan mereka mereka dengan terang mengangkut semua barang-barang yang ada didalamnya. Saya masih berpikir bagaimana pemerintah membayar semua barang-barang yang dijarah masyarakat ditengah-tengah kesibukan membantu korban yang sudah banyak berjatuhan.

Apa yang dilakukan tentu tidak bisa dianggap remeh dengan alasan keterdesakan. Bercermin pada kasus yang sama yakni gempa bumi di Lombok, kita tidak mendengar atau menyaksikan langsung masyarkat melakukan penjarahan dengan alasan bagian dari korban gempa.

Namun beda kasus yang terjadi di Palu dan sekitarnya masyarakat sepertinya kehilangan pikiran logisnya termasuk kehilangan keimanannya. Ketakutan saya adalah ini akan menjadi contoh buruk untuk masyarakat lain di Indonesia jika terjadi bencana alam. Dengan alasan mereka korban bencana alam. Masyarakat akan melakukan penjarahan akibat ada pembenaran dari pemerintah.

Belum lagi kita berbicara masalah penegakan hukum bagi mereka yang memang dengan sengaja melakukan penjarahan. Saya mengutip  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) NO 363 tentang ancaman bagi masyarakat yang melakukan pencurian disaat terjadi bencana alam yang isinya :

(1)  Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:

1.    pencurian hewan;

2.    pencurian "pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline