Lihat ke Halaman Asli

Rusmana St

Proposional / guru

Perlukah Pembinaan Karakter oleh Wali Kelas

Diperbarui: 12 September 2022   21:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Dalam peraturan menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomer 15 tahun 2018 tentang Beban Kerja Guru ,Kepala Sekolah dan Pengawas sekolah adalah :

 # Mengelola kelas yang menjadi tanggung jawab.

# Berinteraksi dengan orang tua / wali wali peserta didik.

# Menyelenggarakan administrasi kelas .

# Menyusun dan melaporkan kemajuan belajar peserta didik.

# Membuat catatan khusus tentang  peserta didik.

# Mencatat mutasi peserta didik.

# Mengisi dan membagi buku laporan penilian hasil nelajar.

 Dalam pengolahan kelas wali kelas  tugas pokoknya :

1. Mewakili orang tua dan kepala sekolah dan lingkungannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline