Lihat ke Halaman Asli

Setiap Partai Memiliki Orang Seperti Nazaruddin

Diperbarui: 26 Juni 2015   02:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalaukasus Wisma atlet tidak terungkap, Nazaruddin pasti akan tetap leluasa mengatur proyek pemerintah. Bisa dibayangkan berapa lagi uang yang akan masuk kekantongnya danpartainya seandainya perbuatannya tidak segera diketahui.

Apakah hanya partai demokrat yang punya orang seperti Nazaruddin? Tentu saja tidak! Tempo terbitan 27 Juni 2011 menurunkan laporanutama berjudul ‘Rezeki’ Hutan Politikus PAN dengan Sub Judul “Dua politikus Partai Amanat Nasional ditengarai menjadi makelar pengurusan izin pengelolaan hutan. Ada “setoran” untuk menteri dan partai.

Tempo berani membuat laporan tersebut tentu karena memiliki bukti yang kuat, sebab kalau tidak majalahnya bisa dituntut oleh PAN atau oleh orang-orang yang namanya dengan jelas disebut dalam laporan tersebut,yang ada hanyalah bantahan bahwa laporan Tempo itu tidak benar.

Partai lain yang orang-orangnya juga duduk dipemerintahan, pasti punya lahan lain yang bisa dikomersialkan sebagaimana orang-orang PAN di Kementerian Kehutanan tersebut.

Harusnya KPK pro aktif melakukan penyelidikan terhadap laporan Tempo tersebut. Jangan hanya terpaku dengan gaya tradisional yang selama ini menjadi kebanggan yaitu penyadapan yang kemudian dilanjutkan dengan menggrebekan. Lakukanlah sedikit inovasi. Laporan tempo sebenarnya bisa dijadikan sebagai bukti awal guna penyelidikan lebih lanjut.

Inilah salah satu hal yang membuat orang tidak puas dengan kinerja KPK, tidak pro aktif. Kalau KPK pro aktif tidak mungkin ada kejadian Nazaruddin melarikan diri ke Luar Negeri sehingga dunia bisa menyaksikan seorang warga negara Indonesia terhina dengan borgol menghias pergelangan tangannya di kolombia.

Lihatlah dagelan yang dimainkan; sekarang Nazaruddin kabur, keesokan harinya baru ditetapkan sebagai tersangka. Itukan model kerjanya penegak hukum konvensional seperti kejaksaanitu. Seharusnya KPK tidak bekerja seperti itu. Kalau kerjanya sama dengan Kejaksaan atau Kepolisian untuk apa KPK ada?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline