Lihat ke Halaman Asli

RUSINA RUCA

Mahasiswa

Giving dan Hukum Memberi dengan Dijadikan Konten

Diperbarui: 18 Maret 2023   08:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hi bestie jadi kali ini kita akan membahas tentang giving dan hukum memberi dengan dijadikan konten, sebelum itu kita harus mengetahui arti dari giving. Giving berasal dari bahasa Inggris yang memiliki arti memberi dan mengkasih. Kegiatan itu merupakan salah satu tindakan sosial yang terpuji, dilakukan untuk membantu sesama dengan perasaan ikhlas.

Semakin berkembangnya era digital, banyak orang yang memberi atau melakukan sedekah dengan sambil membuat konten dan diupload disosial media seperti Youtube, Nah disini kita akan membahas apasih hukumnya Bersedekah dengan dijadikan konten?

Semakin banyak pertanyaan sedekah dengan membuat konten dimedia sosial apakah termasuk sikap riya atau bukan?

KH Mahbub Maafi selaku wakil sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) mengatakan, sedekah wajib seperti membayar zakat sebaiknya dipublikasikan agar orang lain tahu, sementara sedekah sunnah sebaiknya dilakukan secara diam-diam. 

Muncul sebuah pertanyaan dari salah satu jamaah Buya Yahya yaitu "sedekah yang diterima Allah itu sedekah dengan cara diam diam atau terang terangan?"

Jawaban yang diberikan buya yahya "jangan katakan dia (pembuat konten) riya karena kita bukan dia, kita tidak tau hati seseorang. kita tidak tau apa yang dia inginkan dibalik itu semua, memang hadist nabi disebutkan ibadah yang istimewa itu adalah kalau sedekah itu sembunyi, tapi kadang kita harus sedekah terang terangan untuk ditiru orang orang bahkan biasakan kaya imam Ali bin Abi Thalib, sedekah dimodel empat, dimalam hari dia sedekah dan disiang hari juga dia sedekah, misal 2,5 malam hari 2,5 siang hari dan 2,5 terang terangan 2,5 sembunyi sembunyi, tidak tau mana yang diterima allah" - Buya Yahya pada ceramahnya dimasjid Raya At-taqwa


Ulama memandang bahwa orang yang sedekah dengan sambil membuat konten dimedia sosial tidak bisa dihukum karena hanya Allah yang tau niatnya dan fikirannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline