[caption id="attachment_398436" align="aligncenter" width="624" caption="Novel Baswedan (Kompas.com)"][/caption]
Pasca pertemuan pimpinan KPK yang baru dengan Wakapolri, Komjen Badrodin Haiti dan pimpinan tinggi polri lainnya di Mabes Polri kemarin (20/02/2015). Diharapkan silang sengketa antara dua lembaga penegak hukum ini akan segera mereda. Pertemuan ini diharapkan bisa menjembatani kisruh di kedua lembaga yang telah terjadi hampir dua bulan ini.
Pada pertemuan ini dugaan Polri tentang kepemilikan senjata ilegal para penyidik KPK juga ditepis Taufiqurahman Ruki selaku Plt Pimpinan KPK yang baru diangkat Presiden Jokowi . Senjata senjata itu memang pernah dibeli pada era KPK Jilid pertama yang juga dipimpin Taufiqurahman Ruki ketika itu. Memang secara administrasi izin kepemilikan senjata senjata itu kadaluarsa. Dan KPK akan segera mengurus izin perpanjangan kepemilikan senjata tersebut.
Sayangnya untuk masalah Novel Baswedan pihak polri melalui Kabareskrim , Komjen Budi Waseso tetap akan melanjutkan perkara tersebut. Status tersangka Novel akan segera diproses oleh Polri melalui Polda Bengkulu. Kasus yang pernah mencuat pada tahun 2012 ketika KPK menangkap Irjen Djoko susilo dalam kasus korupsi simulator kemudi. Pada tanggal 5 Oktober 2012 Polri menerbitkan surat penangkapan dan menggeruduk gedung KPK untuk menangkap Novel malam itu.
Suasana memanas. Ratusan orang penggiat anti korupsi mendatangi gedung KPK untuk meenjaga lembaga rasuah tersebut. Ketua KPK, Abraham samad melakukan orasi di depan gedung KPK. Tindakan Polri ketika itu membuat Presiden SBY mengambil tindakan cepat untuk memerintahkan Polri menghentikan tindakannya menangkap Novel . Ketika itu pihak Polri patuh dan menghentikan kasus Novel.
Kasus Novel Baswedan sendiri terjadi pada tahun 2004 ketika Novel bertugas sebagai Kepala satuan reserse kriminal Kepolisian Resor Bengkulu. Kasus ini terjadi di Pantai panjang Bengkulu setelah tertangkapnya para pencuri sarang burung walet. Para pencuri ini dibawa menuju TKP , ditempat tersebut itulah terjadi insiden penembakan yang melibatkan anak buah Novel.
Insiden tersebut segera ditangani pihak DitPropam Polda Bengkulu. Novel Baswedan dan anak buahnya yang terlibat diperiksa . Hasil pemeriksaan tersebut Novel dinyatakan tidak bersalah. Nah, secara logika kejadian itu menjadi kewenangan pihak Polda Bengkulu yang seharusnya sudah selesai. Bila kasus itu terbukti Novel bersalah seharusnya pihak Propam memberikan sangsi atas kesalahan prosedur. Karena anggota polri yang melakukan kesalahan ketika bertugas punya sangsi dan tercatat dalam riwayat karirnya selama ia masih bertugas . Itu artinya , Novel Baswedan tak sepatutnya di promosikan menjadi penyidik KPK oleh pihak Polri ketika itu.
Menjadi penyidik KPK dari unsur Polri pasti sudah melalui proses seleksi ketat. Tidak sembarangan anggota polri bisa menjadi penyidik KPK. Dilihat dari track recordnya selama bertugas, baik secara kecakapan, keahlian hingga 'kebersihan' dari kasus atau masalah masalalu si anggota polri. Penyeleksinya yang pasti pihak Polri sendiri. Secara logika, seharusnya pihak Polri sudah tahu dan paham kesalahan Novel dan seharusnya pihak Polri tidak mengirimkan Novel ke KPK tapi mengirimkan Novel ke pengadilan sipil karena kesalahannya.
Dilihat dari beratnya kasus Novel karena insiden penembakan tersangka pencuri sarang burung walet pada saat itu. Pihak Polda Bengkulu juga seharusnya sudah mengambil langkah tegas. Mulai dari memberikan sangsi teguran hingga pemecatan sebagai anggota Polri. Seharusnya karir Novel juga sudah terhenti , paling tidak Novel tidak mendapatkan posisi strategis dan biasanya dikirim ke daerah pelosok yang jauh dari Jakarta.
Diangkatnya kembali kasus Novel Baswedan tentu menimbulkan pertanyaan. Apalagi suasana kisruh antara KPK dan Polri masih terasa panas. Kecurigaan publik atas Polri memanfaatkan kasus novel sebagai senjata menohok KPK. Sebagaimana diketahui Novel Baswedan adalah penyidik senior KPK yang menjadi tulang punggung pada beberapa kasus besar, mulai kasus Nunun Nurbaeti hingga kasus korupsi simulator kemudi.
Alangkah bijaknya bila Polri tidak terus mengorek ngorek kasus lama yang dicari pada orang orang KPK. Komjen BG sudah bebas dari status tersangka pasca putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri jakarta Selatan . Bila ini terus dilakukan Polri maka akan timbul kontra produktif. Karena masih banyak kasus yang lebih prioritas ditangani Polri . Apalagi status darurat narkoba yang kini disandang Indonesia. Peredaran narkoba masih sangat marak. Pengedar, penyelundup narkoba masih berkeliaran. Belum lagi kasus human traffiking yang masih tinggi . Apalagi rilis survey internasional tentang tidak amannya kota Jakarta. Angka krimilitas yang tinggi hingga masih banyaknya kasus yang masih menumpuk belum selesai dan tidak terungkap.