Lihat ke Halaman Asli

Perlunya Perubahan Paradigma Aparat Dalam Menghadapi Protes Rakyat

Diperbarui: 25 Juni 2015   04:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Siapapun, tentu kenal dengan semboyan kepolisian “ Melayani, Melindungi dan Mengayomi masyarakat”. Pertanyaannya adalah apakah semboyan itu, sudah sesuai dengan perangai yang menjiwai kehidupan aparat kepolisian? Ini adalah semboyan atau filosofi yang baik, akan tetapi belum dalam pengaplikasiannya.

Terpampang begitu banyak bukti, ditengah-tengah gejolak rakyat yang memperjuangkan hak mereka, bagaimana aparat hadir tidak sebagai pelindung dan pengayom, akan tetapi bertindak sebaliknya. Tindak kekerasan, kriminalisasi dan intimidasi merupakan buah pahit yang sering kali harus ditelan masyarakat ketika memperjuangkan hak mereka.

Setelah peristiwa di Papua, Bima, Lampung, Riau. Rasanya aparat tidak puas dengan sedikit kekerasan, bahkan baru dalam hitungan jam (senin,3/62012: 22.30 Wita), aparat kepolisian kembali melakukan tindak kekerasan terhadap warga dikawasan pertambangan di Desa Picuan, Motoling, Minahasa selatan.

Tidak cukup, asal keadaan aman. Melayani, melindungi dan mengayomi haruslah diletakkan pada perspektif pembangunan bangsa indonesia. Berbagai kasus kekerasan, utamanya dikawasan pertambangan semakin memperlihatkan betapa apparatus kepolisian begitu tumpul dalam meletakkan pandangan terhadap tindakan mengayomi. Sesunguhnya, ketika kepolisian hadir dikawasan konflik pertambangan dan melakukan tindak kekerasan kepada warga, sadar atau tidak sadar adalah penghianatan terhadap bangsa dan UUD 1945. Bukankah warga sedang mempertahankan tanah dan kekayaan yang terkandung didalamnya dari penjajahan imperialisme. Polisi harus menjawab hal ini, terlebih dahulu secara jujur sebelum bertindak.

Polisi Masih Bertindak Dari Sudut Pandang Kekuasaan

Sistim pemerintahan yang dipraktekan kekuasaan, memang sangat jauh dari impian membangun masyarakat Indonesia adil dan makmur. Dalam prakteknya, penginggakaran cita-cita bangsa dan tindakan inkonstitusional (terhadap UUD 1945) memberikan cerminan buram masa depan indonesia yang lebih baik. Terbukti, banyaknya paket UU berbau kepentingan penjajah (Neoliberalisme) yang disahkan pemerintah.

Dalam cirat-marut ketidak berpihakan kekuasaan pada rakyat, Pihak kepolisian juga tidak ketinggalan turut serta menghakimi rakyat. Kepolisian sebagi pengayom dan pelindung rakyat seharusnya berani bersikap menentang kebijakan pemerintah yang anti kesejahtraan rakyat, termaksud harus bersikap tegas menolak melindungi kepentingan modal asing di Indonesia.

Bukan sesuatu yang rahasia lagi, bagaimana kebencian yang lahir dihati rakyat indonesia kepada apparatus kepolisian. Akan tetapi, Kita sedang membangun nasion indonesia, semua elemen bangsa yang anti imperialisme harus bersatu dalam satu payung perjuangan. kepolisian sudah mesti menentukan sikap akan berdiri dipihak mana. Ataukah akan terus memihak pada kekuasaan dan modal asing, jika ini pilihannya, maka tunggulah sejarah perlawanan rakyat yang sedang haus akan kemerdekaan dan kesejahtraan akan menggilas kalian.

Pandanganlah Protes Rakyat Dari Cara Pandang Rakyat

UUD 1945, pasal 33 misalkan, begitu jelas mengatur hak anak bangsa untuk hidup sejahtra, kepolisian sudah harus mengganti kacamata berfikirnya. Lihatlah perlawanan rakyat dari sudut pandang mereka. Karena ketika rakyat melakukan protes itu artinya ada masalah disana, polisi harus lebih peka memahami penderitaan bangsa indonesia. Jangan semata-sama hanya peka menarik pelatuk senjata.

Polisi berasal dari rakyat, hidup bersama rakyat, tidak berasal dari kekuasaan dan modal asing. Bersikap dewasalah sebagai bagian dari rakyat yang memiliki tanggung jawab mengayomi serta melindungi bangsa dari gempuran imperialisme. Jika memang, dalam lembaga pendidikan kepolisian diajarkan tentang nasionalisme.

Cukup sudah tindakan kekerasan dan intimidasi , rakyat bukan pemberontak. Yang mereka lakukan dari setiap protes adalah memperjuangkan hak mereka yang dikangkangi oleh kekuasaan dan modal asing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline