Benarkah Hendarman Supandji memperkarakan Pontjo Sutowo karena Timtastipikor yang pernah dipimpinnya, tak ada kerjaan?
Jaksa Agung, Hendarman Supandji mendapat umpan "bola" sulit dari Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Sekretaris Negara pada Kabinet Indonesia Bersatu I.
Selain dituding sebagai jaksa agung ilegal, oleh Yusril, Hendarman juga dituduh bertanggungjawab atas raibnya aset negara berupa tanah seluas 13 hektar di Senayan, Jakarta.
Di atas lahan itu berdiri Hotel Hilton yang dimiliki keluarga mendiang Ibnu Sutowo, dan dikelola Pontjo Sutowo (anak Ibnu Sutowo) melalui PT Indobuildco. Hotel itu berganti nama menjadi Hotel Sultan sejak 23 Agustus 2006 menyusul pemutusan kontrak dengan jaringan Hilton International.
"Sekretariat Negara mengklaim, tanah Hotel Sultan itu milik negara. Hak Penggunaan Lahan dan Hak Guna Bangunan di (lahan) itu harus membayar kontribusi kepada negara. Kita (Sekneg) lama bernegosiasi dengan Pontjo," kata Yusril, kepada wartawan beritasatu.com di kantornya.
Dia menjabat sebagai Mensesneg di Kabinet Indonesia Bersatu I selama lebih kurang 2,5 tahun, sejak 24 Oktober 2004, sebelum posisinya kemudian digantikan Hatta Radjasa, 7 Mei 2007. Pekan lalu Yusril, bersama Hartono Tanoesoedibjo ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus Sisminbakum.
Riwayat tanah yang ditempati Hotel Sultan bermula dari penyelenggaraan Asian Games. Tanahnya dibebaskan Yayasan Gelora Senayan yang diketuai mendiang Sri Sultan Hamengkubuwono IX. Yayasan itulah diberi dana oleh negara untuk membebaskan tanah rakyat di Senayan. Kelalaian Sri Sultan, menurut Yusril, tanah yang dibebaskan itu tidak pernah dibuatkan sertifikat.
Tahun 1973 ada konferensi internasional pariwisata di Jakarta yang mengundang ribuan tamu. Mendiang Gubernur Ali Sadikin mengizinkan Indobuildco untuk membangun hotel, yang di kemudian hari dikenal sebagai Hotel Hilton itu. Perusahaan itu mendapatkan Hak Guna Bangunan di atas tanah seluas 13 hektar dari Yayasan Kerajinan dan Kebudayaan Industri Rakyat, yang belakangan bersengketa dengan Yayasan Gelora Senayan yang diketuai Sri Sultan itu.
Semasa Yusril menjabat Mensesneg, kasus tanah Hotel Sultan itu mencuat kembali pada tahun 2006 setelah Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin Hendarman memerkarakannya secara pidana. Saat itu Hendarman masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
"Pontjo datang ke saya dengan ketawa, ‘Bos, Setneg punya Hak Penggunaan Lahan tahun berapa?' Saya bilang tahun 1984 ketika (mendiang) Pak Sudharmono jadi Mensesneg. Lalu Pontjo ngomong, ‘Babe gue, punya HGB Hotel Hilton tahun 1973. Ini Setneg bisa saya bilang mengada-ngada. Kita punya HGB diklaim di atas Hak Penggunaan Lahan," kata Yusril menirukan ucapan Pontjo.
Yusril menyarankan Pontjo menyelesaikan kasus itu dengan cara damai. Pontjo setuju dan bersedia membayar Rp 3 miliar per tahun dari yang diminta Rp 7 miliar. Mengajukan PK Namun yang terjadi, Hendarman justru meminta Yusril agar tidak berdamai dengan Pontjo dalam kasus itu. Alasan Hendarman, kalau kasus tanah Hotel Sultan tidak dituntut pidana, Tim yang dipimpinnya tidak ada kerjanya.
Singkat cerita, Pontjo, Kakanwil BPN DKI Robert J. Lumempouw dan Kepala BPN Jaksel Ronny Kusuma Yudhistira jadi pesakitan dalam kasus itu. Juga pengacara Pontjo, Ali Mazi yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara. Ketika sampai ke pengadilan, majelis hakim PN Jakarta Pusat hanya menghukum Robert dengan vonis tiga tahun penjara. Sementara Pontjo, Ali Mazi, dan Ronny diputus bebas dalam persidangan 12 Juni 2007 karena tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (korupsi).
Jaksa dalam perkara ini menuntut Pontjo dan Ali Mazi dengan tujuh tahun penjara karena dianggap telah merugikan keuangan Rp 1,9 triliun. Itu kemenangan Pontjo yang kedua, setelah sekitar lima bulan sebelumnya, PN Jakarta Selatan juga memenangkan gugatan perdatanya kepada Setneg, Kejaksaan Agung dan Badan Pertanahan Nasional. Majelis hakim menganggap, perpanjangan hak guna bangunan kepada Indobuildco adalah sah dan berdasarkan hukum.
Hingga ke Mahkamah Agung, permohonan kasasi jaksa juga tidak dapat diterima majelis Mahkamah Agung yang beranggotakan Bagir Manan, Paulus Lotulung, Iskandar Kamil, dan Harifin A Tumpa. Waktu itu, 10 Oktober 2008, majelis Mahkamah Agung menilai, jaksa tidak bisa membuktikan adanya unsur korupsi, dan Pontjo kembali mendapatkan haknya: tanah 13 hektar di Senayan.
"Saya bilang (ke Hendarman), ini (menuntut pidana) kebijakan atau tidak? Lihat sekarang, kebijakan yang Anda (Hendarman) buat telah membuat 13 hektar tanah di Hotel Hilton raib. Itu, riil kerugian negaranya. Enggak seperti kasus Sisminbakum," kata Yusril.