Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur, gelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait penyusunan rancangan peraturan desa, tentang APBDesa, RAPBDesa, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa terhadap Aparatur Kecamatan dan Desa bagi 132 Desa se-kabupaten Situbondo.
Kegiatan yang dimulai pada hari Kamis 17 oktober 2019 itu, dibuka secara resmi oleh Drs. H. Syaifullah MM., selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo. Dalam sambutannya ia berharap adanya komitmen dari seluruh peserta bimtek yang hadir, untuk mengikuti setiap proses pembelajaran dengan sungguh-sungguh, sehingga dapat memahami, menguasai dan mampu menjalankan aplikasi siskeudes dan sipades tersebut.
Pada acara bimtek tersebut, DPMD menghadirkan narasumber yang berkompeten dari Subdit Sistem Informasi Keuangan dan Aset Desa Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri. Mereka memfasilitasi 281 peserta selama dua hari dalam penggunaan aplikasi Siskeudes 2.0.2. Diketahui peserta yang hadir terdiri dari unsur Aparatur Kecamatan, Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan se-Kabupaten Situbondo dengan pembiayaan dari APBD Kabupaten Situbondo.
Dalam laporan penyelenggaraan kegiatan bimtek, yang disampaikan oleh Drs. H. Suradji MM., selaku Kepala Dinas DPMD Kab. Situbondo, ia tegaskan bahwa masih banyak pekerjaan yang perlu diselesaikan.
"Kita menyadari bahwa, selama kurun waktu 5 tahun yang telah kita lalui dalam mengawal implementasi UU Desa tersebut di Kabupaten Situbondo, masih banyak pekerjaan rumah yang perlu kita selesaikan maupun sempurnakan, demi terwujudnya sebuah tatanan penyelenggaraan pemerintahan desa yang optimal dalam mengembang tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat", tegas Suradji.
Dari sekian banyak isu terkait dengan pelaksanaan UU Desa, kata Suradji melanjutkan, bahwa ada satu isu yang menurutnya paling banyak mendapat perhatian dari publik, yaitu mengenai keuangan dan aset desa, bagaimanapun keuangan dan aset merupakan unsur penting dalam pembangunan desa serta merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dalam prosesnya, karena akhir dari proses pengelolaan keuangan salah satunya adalah adanya aset.
Harapan untuk 2019 ini kiranya ada peningkatan yang signifikan bagi desa-desa dalam menggunakan aplikasi ini. Mengingat pasal 116 ayat (4) UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, mengamanatkan paling lama 2 (dua) tahun sejak undang-undang ini berlaku, pemerintah daerah kabupaten/kota bersama pemerintahan desa melakukan inventaris aset desa.
Dengan keberadaan aplikasi sipades tersebut, maka akan sangat membantu pemerintah desa dalam mengelola asetnya, khususnya dalam menertibkan kepemilikan aset desa; menertibkan penggunaannya agar lebih berdayaguna dan berhasil guna membantu menyajikan laporan kekayaan desa dan kodefikasi aset desa sesuai perundangan berlaku. (RL)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H