Seperti yang kita ketahui bahwa kepemilikan hak atas tanah dibuktikan dengan adanya sertifikat, pembuktian kepemilikan tersebut merupakan tanda bukti otentik, hal ini jelas diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Namun, faktanya sebagian masayarakat kita belum memiliki sertifikat yang dimaksud, sehingga menyebabkan adanya kesenjangan sosial atau sengketa antar warga. Salah satu penyebab belum dimilikinya sertifikat lahan tersebut adalah faktor ekonomi.
Pada 16 Februari 2018 lalu, AKBP. Ir. A. Untung Sangaji, bersama dengan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, telah menyerahkan Sertifikat lahan secara gratis, ini adalah upaya Untung Sangaji untuk membantu masyarakat dengan membuat 4000 sertifikat tanah pada masyarakat kurang mampu di Lhokseumawe, saat itu dirinya masih menjabat sebagai Kapolres di Aceh Utara.
Masyarakat yang menerima sertifikat tanah tersebut adalah warga yang tidak mampu mengurus karena keterbatasan biaya. Padahal sudah puluhan tahun mereka menempati wilayahnya sendiri, selama ini mereka hanya memiliki surat keterangan sebagai bukti kejelasan hak milik atas tanah yang mereka tempati.
Menurut Untung Sangaji, bahwa dirinya prihatin melihat kondisi masyarakat yang belum memiliki hak kepemilikan tersebut, padahal itu tanah mereka sendiri, namun karena adanya beberapa faktor, sehingga warga di sana tidak mampu untuk mengurusnya.
Bahkan sudah jelas tertuang pada Pasal 9 UU NOMOR 5 TAHUN 1960 ayat 2, bahwa "Tiap-tiap warga-negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dari hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya".
Sehingga dia berkeinginan kuat untuk mengupayakan adanya sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat. Upaya tersebut juga dibantu oleh Ramlan, SH. MH., yang pada saat itu masih menjabat sebagai Kepala BPN Aceh Utara. Selama proses pengurusan pihaknya tidak mendapat kendala, hanya saja jika turung hujan maka proses pengukuran tanah harus dihentikan.
"Kami mengurus 4000 sertifikat gratis tersebut kurang lebih 3 bulan, semuanya berjalan lancar hanya saja jika turung hujan terpaksa kami harus berhenti melakukan pengukuran, karena tidak mungkin mengukur tanah disaat hujan", jelasnya.
Dalam lanjutannya, 4000 sertifikat tersebut sudah dibagikan habis kepada masyarakat, bukan hanya di Seuneddon saja, namun juga dibeberapa desa yang ada di Lhokseumawe, Aceh Utara.
Pria kelahiran Maluku itu mengatakan bahwa, sertifikat gratis ini untuk membantu warga dan membahagiakan mereka dimasa tua, karena selama bertahun-tahun mereka tidak memilikinya, sehingga harapannya, masyarakat dapat menggunakan sertifikat tersebut dengan baik.
Selama bertugas sebagai Kapolres di Aceh Utara, Untung Sangaji sudah banyak membantu masyarakat ekonomi kecil, tidak hanya sertifikat tanah namun juga mengajarkan ketrampilan kepada masyarakat, seperti pembuatan kancing dari Batok Kelapa, Batako unik dari limbah kerang dan limbah ampas gergaji kayu, serta pemanfaatan ketrampilan pembuatan cangkir dari tanah liat Lhoksukon Aceh Utara.