Sebanyak 381 Kaur Tata Usaha dan Umum Desa di Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, telah mengikuti rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Aset Desa Berbasis Aplikasi Sipades yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, pada tanggal 19 sampai dengan 23 November 2018 di hotel Sukabumi Indah.
Kegiatan Bimtek tersebut mengambil tema "Penguatan Peran Dan Fungsi Operator Sipades Dalam Rangka Meningkatkan Administrasi Pengelolaan Aset Desa Yang Akuntabel". Yang melibatkan narasumber dari Subdit Sistem Informasi Keuangan dan Aset Desa Ditjen Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri mulai dari angkatan pertama hingga angkatan terakhir, dengan materi yang di sampaikan pada saat itu adalah perencanaan aset, kodefikasi aset, pengadaan, register, penggunaan, pemanfaatan, penata usahaan sampai dengan pelaporan.
Pada kegiatan itu, nampak peserta dari tiap angkatan sangat antusias dalam mengikuti setiap sesi kegiatan, ini menandakkan bahwa semua memiliki komitmen yang sama terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut dalam rangka mewujudkan tata kelola aset desa yang baik.
Salah satu perwakilan peserta, Anita Mustika Sari yang mengikuti kegiatan itu berharap hasil yang didapatkan dari kegiatan bimtek tersebut dapat membantu mereka.
"semoga setelah mengikuti bimtek yang diselenggarakan ini dapat membantu kami dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Kaur TU dan Umum dalam memelihara, mengelola dan menjaga aset desa kami", tutur Anita.
Adapun pemerintah Kabupaten Sukabumi yang memberikan rencana dan tindak lanjut pasca bimtek terhadap kaur TU dan Umum sampai akhir tahun 2018, mengisi data aset yang di hasilkan dari realisasi APBDesa 2018 dan pada tahun 2019 akan dilakukan rekonsolidasi data yang di hasilkan dari Sipades dengan Siskeudes di antara Kaur TU dan Umum, Sekdes dan DPMD Kabupaten Sukabumi.
Hal diatas merupakan komitmen bersama antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa dalam menjalankan perundangan yang berlaku terkait inventarisasi aset desa.
Menurut Kepala Bidang Keuangan Dan Aset Desa, Achamd Mujadid, S.IP. M.Si., dalam arahannya saat acara penutupan, bahwa komitmen bersama sangat diperlukan untuk menata aset desa dengan alat bantu.
"Diperlukan komitmen bersama antara pemerintah Kabupaten dan pemerintah Desa guna menata aset desa dengan alat bantu Sipades yang harapannya dalam menata aset yang akuntabel serta perlu keinginan yang kuat dari seluruh perangkat desa dalam meningkatkan kapasitasnya guna menjalankan tugas fungsi dalam pemerintahan di desanya masing-masing" , ujar Mujadid.
Untuk diketahui bersama bahwa aplikasi SIPADES merupakan Aplikasi Pencatatan Administrasi Aset Desa berbasis sistem informasi yang berdasarkan amanat Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, penatausahaan, sampai dengan penyajian laporan yang dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset Desa sesuai dengan Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa.
Tujuan dibangunnya Aplikasi SIPADES adalah untuk menertibkan kepemilikan Aset Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga meminimalisir resiko hilangnya Aset di Desa, serta sebagai alat bantu pemerintah Desa dalam tatakelola Aset yang dimiliki oleh Desa.