Dalam Rangka mendorong Implementasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa berbasis Aplikasi untuk Tahun 2018, Sub Direktorat Fasilitasi Sistem Keuangan dan Aset Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (RI), telah melaksanakan program/kegiatan Asistensi dan Bimtek Penerapan Aplikasi Keuangan dan Aset Desa di delapan Provinsi, yakni Provinsi Sulawesi Utara, Aceh, Sumatera Barat, Maluku, Sulawesi Tengah, Lampung, Jawa Barat dan Provinsi Jawa Tengah, serta satu kali melaksanakan Rapat Konsolidasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Berbasis Aplikasi yang dilaksanakan di Solo, Jawa Tengah.
Untuk menindaklanjuti program-program yang sudah berjalan dibeberapa provinsi tersebut, baru-baru ini Subdit Sistem Informasi Keuangan dan Aset Desa kembali melaksanakan Workshop Publikasi Implementasi Kebijakan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Desa Berbasis Aplikasi Tahun Anggaran 2018.
Yang berlangsung sejak tanggal 14 sampai dengan 16 November 2018 di hotel Novotel kota Bandung Provinsi Jawa Barat, dan dihadiri oleh 64 peserta dari perwakilan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten terpilih seperti pulau Sumatera, Jawa dan Bali, kegiatan itu dibuka langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa yang mewakili Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Kegiatan ini sangatlah penting dan strategis untuk peningkatkan dan penyelarasan pemahaman bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik ke depan.
Selain itu juga karena forum ini menjadi media bagi semua pihak untuk saling berkomunikasi tentang bagaimana melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada Desa sesuai amanah Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, hal ini disampaikan oleh Sekditjen Bina Pemdes Mohammad Rizal,SE, M.Si, dalam arahannya pada pembukaan workshop.
"Saya katakan strategis karena disinilah tempat semua pihak bertemu, baik dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mewujudkan terlaksananya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, demokratis, dan akuntabel. Melalui kolaborasi dan sinergitas hubungan Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota maka akan terwujud lancarnya penyelenggaraan Pemerintahan, yang muaranya pada Pemerintahan Desa" , harapnya.
Mencermati berbagai permasalahan yang dihadapi dalam Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri telah mengembangkan 2 (dua) Aplikasi, antara lain pada tahun 2015 adalah Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) yang dibangun dan dikembangkan oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa bekerja sama dengan BPKP, yang saat ini tengah dilakukan penyesuaian konten dan fitur yang disesuaikan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 oleh Tim Bersama Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri dengan BPKP yang mana susunan tim dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.05-8366 Tahun 2018, dan direncanakan akan di launching oleh Bapak Menteri Dalam Negeri dan Kepala BPKP secara bersama-sama setelah aplikasinya selesai disesuaikan oleh tim bersama.
Aplikasi SISKEUDES dan SIPADES Sebagai Bentuk Upaya Pengembangan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Untuk diketahui bahwa, Aplikasi SISKEUDES sebagai alat bantu bagi Pemerintah Desa guna mencatat perencanaan pembangunan Desa, penganggaran serta penatausahaan secara digital sehingga mempermudah dalam menyajikan laporan sesuai dengan perundangan yang berlaku. Penerapan/pemanfaatan aplikasi tersebut membutuhkan peletakan yang baik sesuai dengan regulasi dan kebutuhan dalam Struktur Pengelolaan Keuangan Desa agar dapat berfungsi dengan optimal.
Sedangkan Aplikasi SIPADES merupakan Aplikasi Pencatatan Administrasi Aset Desa berbasis sistem informasi yang berdasarkan amanat Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, penatausahaan, sampai dengan penyajian laporan yang dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset Desa sesuai dengan Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa.
Tujuan dibangunnya Aplikasi SIPADES adalah untuk menertibkan kepemilikan Aset Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga meminimalisir resiko hilangnya Aset di Desa, serta sebagai alat bantu pemerintah Desa dalam tatakelola Aset yang dimiliki oleh Desa.