Pemerintah bertekad untuk mencapai tujuan pembangunan millenium atau lebih dikenal dengan Millenium Development Goals (MDGs) melalui penguatan atau perancangan kembali program-program penanggulangan kemiskinan yang telah ada. Rendahnya tingkat kesehatan dan pendidikan pada rumah-tangga miskin merupakan tantangan utama yang harus dihadapi Indonesia dalam memenuhi MDGs tersebut. Melalui program pemberdayaan masyarakat, diharapkan akan mempercepat pencapaian tujuan pembangunan millenium, diantaranya: peningkatan pendidikan dasar, pengurangan angka kematian bayi dan balita, peningkatan kesehatan ibu atau pengurangan angka kematian ibu melahirkan, kesetaraan gender, pengurangan penduduk miskin dan kelaparan.
Masih tingginya angka mortalitas balita serta rendahnya tingkat penyelesaian pendidikan dasar dan menengah pertama anak-anak dalam rumah tangga miskin, merupakan isu - isu strategis yang sangat berpotensi menghambat upaya penanggulangan kemiskinan di Indonesia. (Sumber PTO GSC)
Berdasarkan permasalahan di atas, maka diperlukan upaya strategis untuk mengatasinya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat, yaitu dengan menerapkan strategi pembangunan secara partisipatif dengan mengedepankan dasar-dasar pemberdayaan masyarakat.
Pada tahun 2007 lalu, telah dicanangkan program nasional dalam rangka melanjutkan dan mengembangkan program penanggulangan kemiskinan yang disebut dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri). Karena itu dalam rangka memperluas dan mempertajam kegiatan masyarakat dilaksanakan program khusus bagi peningkatan kualitas kesehatan ibu-anak dan pendidikan dasar melalui PNPM Mandiri Perdesaan Generasi. Melalui program ini, dalam jangka panjang diyakini akan mampu mengurangi angka kemiskinan dan mendorong terciptanya generasi yang sehat dan cerdas di Indonesia. Program khusus itu disebut PNPM Mandiri Perdesaan Generasi Sehat dan Cerdas (GSC), yang kemudian dinamai Generasi Sehat dan Cerdas (GSC).
Keberadaan Program GSC di Maluku
Tahun 2007 sampai 2014 GSC dibawah pengendalian Kementerian Dalam Negeri, dan untuk mengimplementasikan UU Desa, tahun 2015 sampai 2017 mendatang GSC dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah TertinggaldanTransmigrasi, dengan Direktorat Pelayanan Sosial Dasar Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Sementara itu, Di Provinsi Maluku sendiri GSC mulai berjalan sejak tahun 2012, namun sampai saat ini baru mencakupi tiga Kabuptaen saja yakni Kabupaten Maluku Tengah 12 Kecamatan, Kabupaten Maluku Tenggara 6 Kecamatan dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat 6 Kecamatan. Dengan jumlah Desa yang sudah diinterpensi oleh Pelayanan Sosial Dasar (PSD) GSC hingga ditahun 2016 ini sudah mencakupi 298 Desa di Maluku. Sehingga kami berharap di tahun 2017 mendatang adanya penambahan wilayah di kabupaten lainnya, itu pun tergantung prestasi dan hasil capain 2016.
Agar pelaksanaan tahapan kegiatan GSC berjalan lancar, di tingkat Provinsi telah disediakan tenaga teknis (Konsultan) serta penyediaan fasilitator pada tingkat kabupaten dan kecamatan yang berperan sebagai pendamping masyarakat.
GSC Maluku Gelar Rapat Koordinasi Provinsi
Untuk mengeevaluasi setiap kegiatan dilapangan serta melakukan langkah-langkah strategis dalam pengembangannya, maka diharuskan untuk melakukan koordinasi baik ditingkat Provinsi, Kabupaten, Kecamatan maupun ditingkat Desa, dengan diadakan Rapat Koordinasi minimal 1 kali disetiap bulan berjalan. Sehingga tujuan, sasaran dan indikator kegiatan dapat tercapai dengan baik.
Olehnya itu, Konsultan GSC Maluku mengadakan Rapat Koordinasi Provinsi (RakorProv)pada tanggal 27 sampai dengan 30 September 2016 di hotel Everbright Ambon dengan sumber dana pusat yg dikelolakan kepada PPA 3B , PT. Trans Inter Asia, yang kemudian akan dilanjutkan dengan RakorProv II Dekonsentralisasi oleh Satker GSC Maluku.