ASN atau Aparatur Sipil Negara adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah. ASN sendiri terdiri dari dua jenis yaitu PNS atau pegawai negeri Sipil dan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Jadi setiap PNS sudah pasti ASN, sedangkan ASN belum tentu PNS, karena boleh jadi ia adalah PPPK.
Keduanya, baik PNS dan PPPK menjadi pegawai pemerintah sehingga harus tunduk aturan pusat dalam hal ini pemerintah. Misalnya tentang gaji yang diterima, kenaikan pangkat, juga tentang penempatan kerja, di mana ditugaskan maka harus ia laksanakan.
Seperti judul di atas jika ASN menjadi pilihan maka harus tunduk aturan pemerintah. Mengingatkan saya waktu pertama kali suami mendaftarkan diri sebagai ASN, tahun 1993.
Beliau berasal dari kota reog Ponorogo. Saat diterima menjadi PNS ditempatkan di daerah terpencil tepatnya di wilayah Kota Tuban. Beruntung kedua kota tersebut masih wilayah Jawa Timur, hanya lintas kabupaten saja. Waktu itu diterima menjadi pegawai di Kementerian Agama.
Berbeda dengan zaman now, beberapa tahun terakhir ini, pendaftar diberi kemudahan. Karena saat mendaftarkan diri sudah ditetapkan daerah penempatannya, sesuai dengan instansi yang membutuhkan. Misalnya jika mendaftarkan sebagai guru maka dalam perekrutan akan muncul kebutuhan guru dan di instansi mana dia akan mengajar.
Secara otomatis saat dia lolos seleksi dia akan menempati instansi yang dilamar. Misalnya melamar di SD Merpati maka saat lolos dia akan mengajar di SD Merpati. Sehingga saat mendaftarkan diri mestinya sudah dipikirkan secara matang, bahwa dirinya akan berada di daerah atau instansi yang ia lamar.
Misalnya tahun 2023 ini sekolah saya mendapatkan jatah dua orang guru PPPK yang berasal dari daerah yang cukup jauh dari sekolah. Kira-kira jarak antara sekolah dan tempat tinggalnya 50 km. Dua orang guru perempuan tersebut sudah membulatkan tekad mengabdikan dirinya menjadi guru di SD tempat saya mengajar.
Mereka harus menerima risiko saat mengajukan lamaran dan mengikuti tes PPPK. Mereka juga menyadari saat lolos ia harus menempuh perjalanan hingga puluhan kilometer.
Bagaimanapun juga hal ini sudah menjadi komitmen dan perjanjian kontrak yang ditanda tangani bahwa sanggup ditempatkan di manapun di seluruh Indonesia, sehingga sudah menjadi risiko yang bersangkutan.