Lihat ke Halaman Asli

RUPBASAN KELAS I SURAKARTA

Rupbasan Surakarta

PASTI Melayani, Sijempol Rupbasan Surakarta Jemput Pick Up Titipan Kejari Karanganyar

Diperbarui: 6 Juli 2023   08:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penerimaan Basan Baran Pick Up oleh Plh Kasubsie Administrasi dan Pemeliharaan (Dok. Rupbasan Surakarta)

Surakarta-Inovasi Layanan Pengelolaan Basan Baran, Sijempol merupakan langkah solutif dalam mewujudkan penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia khususnya dalam penanganan Barang Bukti Aparatur Sipil Negara. Hal ini dibuktikan dengan penitipan basan baran berupa 1(satu) Kendaraan Bermotor Roda Empat jenis pick up yang disangka melanggar pidana Pasal 364 KUH Pidana oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar.(06/07)

Plh Kasubsie Administrasi dan Pemeliharaan, Sinung Sri Handoyo mengatakan bahwa Inovasi Sijempol( Siap Jemput Bola Basan Baran) benar-benar dimanfaatkan oleh Aparat Penegak Hukum maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang merupakan mitra kerja Rupbasan Surakarta.
"Pada prinsipnya apapun basan baran yang akan dititipkan dan memerlukan layanan Jemput Basan Baran kami layani, kami juga sosialisasikan kepada mitra kerja seluruh inovasi layanan.
Disinggung terkait biaya terhadap layanan SIJEMPOL, Sinung menyampaikan bahwa seluruh layanan pada Rupbasan Surakarta tidak terdapat biaya sama sekali alias gratis.

"Apabila diketemukan oknum pegawai Rupbasan Surakarta yang meminta hadiah,uang atau jenis apapun bisa melaporkan melalui banyak cara, seperti Call Center, Datang Langsung maupun melalui web LAPOR" Tegas Sinung

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline